Terjadi Lagi! Petugas Tangkap 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Bali

Wah, kalau begini terus bisa merusak citra Bali nih

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Direskrimum Polda) Bali kembali menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) pelaku kejahatan skimming atau pencurian data nasabah. Keempatnya berasal dari Bulgaria.

1. Keempatnya diamankan setelah mengambil uang di ATM

Terjadi Lagi! Petugas Tangkap 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di BaliPixabay.com/jarmoluk

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Andi Fairan, menyebutkan empat WNA tersebut bernama Kalayon Kirilov Spasov (38) , Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev (39) dan Valentin Chavdarov Galchev (31). Mereka ditangkap dalam kurun waktu tanggal 27 Maret hingga 11 April saat melakukan patroli operasi giat Agung.

Ia menjelaskan, keempatnya diamankan saat mengambil uang di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Raya Pecatu, Kuta, Selasa (9/4) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Itu kami Jajaran Resmob Polda Bali menangkap empat tersangka pelaku skimming merupakan warga negara asing dari Bulgaria," kata Andi di Mapolda Bali, Jumat (12/4) pagi.

2. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah router dan kamera tersembunyi untuk mengetahui nomor pin para nasabah

Terjadi Lagi! Petugas Tangkap 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di BaliDok.IDN Times/Istimewa

Mulanya, petugas mencurigai dua orang WNA yang mengambil uang. Sementara dua lainnya menunggu di dalam mobil. Setelah didekati, ternyata wajah pelaku sama seperti yang ada dalam rekaman Closed-circuit television (CCTV) kepolisian. Rekaman itu berupa aksi mereka saat sedang memasang alat pengganda data nasabah.

"Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, polisi mendapat sejumlah router dan kamera tersembunyi untuk mengetahui nomor pin para nasabah," kata dia.

Saat itulah mereka langsung digiring ke Polda Bali. Bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp2 juta dan sejumlah alat skimming. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat 1 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 363 ayat 1 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lebih dari lima tahun.

3. Kasus ini bisa merusak citra Bali

Terjadi Lagi! Petugas Tangkap 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Andi merinci, dalam dua bulan terakhir ada sembilan WNA asal Bulgaria yang berhasil ditangkap dalam kasus skimming. Kemudian empat WNA asal Rusia yang ditangkap dalam kasus perampokan di money changer.

Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap bule asal Bulgaria dan Rusia. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak imigrasi dan kejaksaan. Pasalnya jika kasus ini terus-terusan terjadi, ditakutkan akan menurunkan citra Bali sebagai destinasi wisata.

"Ini menjadi catatan kami. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan mohon kepada pelaku-pelaku begini memberi hukuman terberat sehingga dia tidak melakukan kejahatan itu di Pulau Bali," ujarnya.

"Saya berharap mudah-mudahan hasil koordinasi kami terhadap pelaku skimming diberikan hukuman paling maksimal supaya ada efek jera," lanjutnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya