Perusahaan yang Reklamasi Teluk Jakarta Diizinkan Eksplor Bali Selatan

Masyarakat perlu tahu nih dampak RZWP3K bagi Alam Bali

Denpasar, IDN Times - Bertempat di Taman Baca Kesiman (TBK), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali bersama ForBali menggelar diskusi publik bersama I Ketut Sudirta, Ketua Tim Ahli Penyusun RZWP3K (Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil), Kamis (10/1) sore.

Dalam diskusi tersebut, Walhi menyoroti terkait pentingnya mengawal penyusunan RZWP3K untuk menjaga keberlangsungan pesisir Bali di masa mendatang. Jika salah dalam melakukan pengaturan ruang pesisir, maka lingkungan Bali sangat terancam.

1. Draft rancangan tersebut ada usulan-usulan proyek yang berdampak negatif jika tidak melibatkan publik

Perusahaan yang Reklamasi Teluk Jakarta Diizinkan Eksplor Bali SelatanIDN TImes/Imam Rosidin

Suryadi Darmoko, Dewan Daerah Walhi Bali, meminta supaya penyusunan RZWP3K ini memperluas partisipasi publik. Pasalnya, dalam draft rancangan tersebut ada usulan-usulan proyek yang akan dimasukkan dalam dokumennya.

"Seperti yang kami sampaikan ini akan memberi dampak negatif terhadap wilayah desa adat yang berhadapan langsung dengan proyek tersebut," ucapnya.

Oleh karenanya, diskusi publik ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang melakukan penyusunan dokumen RZWP3K. Satu di antaranya terkait dampak negatif terhadap wilayah pesisir dan sumber penghidupannya.

"Kalau kemudian aspirasi dari bawah kuat tidak ingin reklamasi dan tambang pasir, maka saat pembahasan di Kamar 1, usulan dari masyarakat akan diakomodir walaupin akan ada pertarungan di tingkat lesgilasi nanti," lanjutnya.

Baca Juga: Beredar Foto Tebing Pura Uluwatu Retak, Ini Hasil Penelusurannya

2. Ada proyek eksplorasi pasir di Wilayah Bali Selatan yang perusahaannya pernah melakukan reklamasi di Teluk Jakarta

Perusahaan yang Reklamasi Teluk Jakarta Diizinkan Eksplor Bali SelatanReklamasi Teluk Jakarta Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (ANTARA/Zabur Karuru

Ia menyorot adanya usulan eksplorasi pasir di perairan Selatan Bali. Luas wilayah yang telah diusulkan sebuah perusahaan asal Jakarta ini sekitar 1900 hektar. Dampaknya sendiri akan terjadi di wilayah pesisir seperti Jimbaran, Kedonganan, Tuban, Kuta, Legian, Seminyak, Kerobokan, Berawa, hingga Canggu.

"Untuk itu dokumen awal di proyek yang berdampak buruk ini harus dikeluarkan dulu. Sekali lagi kalau kita lihat tambang pasirnya ini publik harus tahu akan berdampak pada pesisir jantung ekonomi dari Badung," jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang mendapat izin eksplorasi pasir di perairan Selatan Bali ini sama dengan perusahaan yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. Jika ini lolos, dampak buruknya adalah abrasi pantai di daerah yang disebutkan di atas.

"Dengan banyak contoh bahwa tambang pasir memberikan dampak buruk di pesisir dan masyarakat harus tahu akan terdampak. Intinya mereka harus tahu dulu," katanya.

Selain tambang pasir tersebut, yang harus diakomodir dari RZWP3K ini adalah mengembalikan Teluk Benoa menjadi wilayah konservasi.

Posisi utama RZWP3K ini akan menjadi basis argumentasi daerah untuk menganulir proyek-proyek yang tidak ada di dalamnya. Ini bertujuan untuk menganulir proyek yang masuk di Bali secara serampangan.

"Supaya pemerintah daerah punya landasan hukum memperkuat otoritasnya di 0-12 mil laut," pungkasnya.

3. Ada usulan proyek di Pelabuhan Benoa, Bandara Ngurah Rai, Nusa Penida hingga Bali barat

Perusahaan yang Reklamasi Teluk Jakarta Diizinkan Eksplor Bali SelatanInstagram.com/baliairport

Sementara itu, I Ketut Sudirta, Ketua Tim Ahli Penyusun RZWP3K ,mengatakan diskusi semacam ini untuk memperkuat usulan daerah dalam hal perencanaan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga Pemda merasa didukung oleh masyarakat.

Pasalnya, Pemerintah Pusat telah mengusulkan sejumlah proyek strategis. Proyek-proyek tersebut di antaranya perluasan pelabuhan Benoa oleh Pelindo III, perpanjangan landasan pacu Bandara Ngurah Rai, kepulauan Nusa Penida dan Bali Barat dijadikan kawasan strategis nasional, serta menjadikan Bali Utara sebagai pusat kegiatan nasional.

Beberapa hal yang ia menakutkan adalah jika ini terjadi, maka kerusakan alam dan mata pencaharian penduduk di wilayah pesisir bisa terancam.

Perda ini prosesnya memang masih panjang. Saat ini masih pada tahap Kamar 1 atau tahap kajian-kajian dari tim ahli yang ditunjuk. Prosesnya sendiri sudah mencapai 90 persen.

Jika sudah final maka tahap lanjutannya ke kamar 2 yang akan dilakukan oleh legislasi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari total keseluruhan proses, tahapannya baru mencapai 30 persen.

"Kami akan mendorong cepat diselesaikan karena targetnya selesai di tahun 2019," katanya.

Perda ini akan memberikan Pemerintah Daerah punya aturan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan yang luasnya 0 hingga 12 mil laut. Karena selama ini di wilayah perairan masih belum ada payung hukumnya.

"Kemudian rencana zonasi ini bisa mempertegas ruang mana yang dikonservasi dan ruang mana untuk kegiatan umum," imbuhnya.

Upaya dalam penyusunan dokumen ini adalah memanfaatkan ruang sesuai dengan aspirasi masyarakat Bali, termasuk dalam hal konservasi perlindungan budaya dan memperluas radius tempat-tempat yang suci.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya