Perusahaan Properti di Kuta Dilaporkan Tak Bayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung dilaporkan oleh karyawannya karena tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Masalah tersebut langsung ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
1. Kasus ini dilaporkan ke Kementerian
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, mengatakan laporan tersebut diterima oleh Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, diteruskan ke Direktorat Jenderal, dan baru dilaporkan ke Disnaker Bali.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (29/5) lalu. Namun saat melakukan kroscek ke lokasi, pihaknya tak menemukan perusahaan tersebut. Baru Jumat (31/5) tadi, pihaknya bertemu dengan perusahaan tersebut dan menyampaikan teguran. Setelah bertemu, perusahaan tersebut sepakat akan membayarkan THR.
"Dua hari sebelum libur, ini langsung ke menteri, dirjen, dan turun ke kami. Rabu kami ke sana minim informasi tidak ketemu dan hari ini ketemu," kata dia, Jumat (31/5).
Baca Juga: Kamu Tidak Dapat THR? Adukan ke LBH Bali, Catat ini Nomornya
2. Kasus pertama
Ia menuturkan, kasus tersebut baru pertama yang ditangani pada tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya tak ada kasus serupa yang dilaporkan.
"Bali baru satu terkait THR," katanya.
Namun, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali telah menerima dua aduan terkait kasus tak membayarkan THR. Namun, masih sebatas laporan via telepon dan pengadu belum membawa bukti-bukti ke kantornya untuk didampingi menuntut haknya.
3. Buka posko pengaduan sejak 2 minggu sebelum Lebaran
Terkait THR, pihaknya sudah membuka posko pengaduan sejak dua minggu sebelum lebaran. Posko akan melayani satu minggu usai lebaran. Jika memang ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, ia mengimbau supaya segera melapor untuk ditindaklanjuti.
"Kita tetap buka posko resmi sampai seminggu setelah lebaran. Mungkin, yang bersangkutan masih ada yang mudik jadi belum sempat mengadu," katanya.
4. Jika terima laporan, ada tim pengawas yang turun ke lapangan
Ia menjelaskan, saat menerima laporan maka akan ada tim pengawas yang turun ke lapangan. Mereka bertugas memeriksa kebenaran laporan dan untuk ditindaklanjuti. Kemudian penjelasan ke perusahaan tentang kewajibannya dan hak dari pekerja.
"Sanksinya ada peringatan tertulis dan denda saja. Kami upayakan perusahaan mau melakukan ketentuan itu," katanya.
Baca Juga: Tak Dapat THR, Dua Pekerja Melapor ke LBH Bali