[Foto] Suasana Perayaan Natal di Lapas Kerobokan, 87 Napi Dapat Remisi

Sederhana, tapi bermakna buat mereka

Denpasar, IDN Times - Perayaan Natal 2018 di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kelas II A, Denpasar berlangsung meriah, Selasa (25/12). Ada sekitar 232 napi yang merayakan Natal di balik jeruji busi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana Kristiani di hari Natal 2018. Tak terkecuali napi yang berada Denpasar.

1. Total ada 87 napi yang mendapatkan remisi

[Foto] Suasana Perayaan Natal di Lapas Kerobokan, 87 Napi Dapat RemisiANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Pada Natal 2018, terdapat 87 napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Data terbaru, LP Kerobokan menampung 1579 narapidana. Dari jumlah tersebut, yang beragama Kristiani berjumlah 232 orang, terdiri dari 89 tahanan dan 143 narapidana.

"Sementara itu, napi yang tidak mendapatkan remisi adalah 89 orang tahanan dan 56 yang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi," katanya Nyoman Budi Utami, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Selasa (25/12).

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan ke Kuta Ditutup Pukul 4 Sore Jelang Tahun Baru

2. Napi WNA juga mendapatkan remisi

[Foto] Suasana Perayaan Natal di Lapas Kerobokan, 87 Napi Dapat RemisiIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 14 orang berasal dari berbagai negara. Jumlah napi totalnya mencapai 73 orang dari 23 negara yang berbeda.

"Para napi sebagian besar karena kasus narkoba," katanya.

3. Mengapa ada yang tidak mendapatkan remisi?

[Foto] Suasana Perayaan Natal di Lapas Kerobokan, 87 Napi Dapat RemisiIDN Times/Imam Rosidin

Napi yang tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih tahanan. Artinya, ia masih menjalani proses persidangan. Selain tahanan, mereka yang tidak mendapatkan remisi adalah pidana mati, pidana denda, dan belum menjalani 1/3 dari masa tahanannya.

Rinciannya adalah kasus kerusuhan satu orang, kasus pelanggaran Perlindungan ANak tujuh orang, kasus pembunuhan satu orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) satu orang, pelanggar lalu lintas dua orang, kasus penganiayaan enam orang, pencurian 11 orang dan selebihnya adalah kasus Narkotika.

4. Siapa saja yang berhak mendapatkan remisi?

[Foto] Suasana Perayaan Natal di Lapas Kerobokan, 87 Napi Dapat RemisiSejumlah seniman menampilkan fragmen tari berkolaborasi dengan warga binaan saat perayaan Hari Raya Natal di Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa (25/12). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terkait banyak sedikitnya remisi tergantung dari masa tahanan. Tahanan yang kurang dari satu tahun mendapat remisi 15 hari, di atas satu hingga tiga tahun remisinya mendapatkan satu bulan, dan masa tahanan empat tahun mendapatkan satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya