3 Penyiram ART dengan Air Mendidih Berhasil Diringkus Polda Bali

Ketiganya ditangkap di rumahnya dekat Stadion Dipta

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan penyiraman air panas yang mendidih kepada Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Eka Febriyanti, Rabu (15/5) sore. Ketiganya langsung ditangkap setelah korban melapor siang tadi.

1. Ketiganya langsung dibawa ke Polda Bali

3 Penyiram ART dengan Air Mendidih Berhasil Diringkus Polda BaliIDN Times/Imam Rosidin

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Andi Fairan, mengatakan institusinya menerima laporan tersebut pada Rabu (15/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Sorenya, petugas bergerak untuk melakukan penangkapan di Gianyar. Mereka yang ditangkap adalah Desak Made Wiratiningsih sebagai pemilik rumah, Santi Yuni Astuti sebagai pembantu, dan Kadek Erik Diantara sebagai satpam rumah.

"Ketiganya sudah dibawa ke Polda Bali," kata dia, Rabu (15/5) malam.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?

2. Para pelaku ditangkap di kediamannya sekitar Stadion Kapten Dipta

3 Penyiram ART dengan Air Mendidih Berhasil Diringkus Polda BaliYasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images

Kombes Fairan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar Stadion Kapten Dipta, Gianyar. Dari keterangan korban, kejadian itu terjadi Selasa (7/5), sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, ia gagal menemukan gunting besi dan harus dihukum dengan menyiram air panas yang baru mendidih.

Eka harus menahan rasa sakit semalaman pasca penyiksaan itu, hingga keesokan harinya sekitar pukul 08.30 Wita, korban kabur dari rumah majikan. Saat kabur majikannya sedang tidur dan Santi sedang mandi.

"Tidak ada orang, korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat sana," jelasnya.

3. Kabur ke Nusa Dua

3 Penyiram ART dengan Air Mendidih Berhasil Diringkus Polda BaliPara pelaku penyiraman yang berhasil ditangkap di rumahnya. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Karena tak punya uang, korban memilih berjalan kaki, sampai ia bertemu seorang polisi dan dibantu untuk mencarikan angkutan di Terminal Batu Bulan menuju ke Nusa Dua. Meski bertemu polisi waktu itu, Eka tak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena masih dalam kondisi ketakutan. Saat bertemu temannya di Nusa Dua itulah, Eka akhirnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuta Selatan.

Untuk diketahui, laporan tersebut bernomor LP/202/V/2019/Bali/SPKT tertanggal 15 Mei 2019. Sang majikan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1. Adapum ancamamnya adalah kurungan penjara lima tahun.

Baca Juga: Gagal Cari Gunting Besi, ART Perempuan Disiram Air Mendidih di Gianyar

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya