Didorong dan Dipukul, WNA Amerika di Kuta Tusuk Dada Turis Australia

Lagi-lagi turis asing bikin kriminal ya

Badung, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JBL, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Jumat (29/3) lalu. Ia ditangkap setelah menusuk WNA asal Australia bernama Simon Wilson Menzies.

1. Ditusuk menggunakan pisau lipat

Didorong dan Dipukul, WNA Amerika di Kuta Tusuk Dada Turis Australiatheconversation.com

Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, mengatakan pada Jumat (29/3) lalu terjadi perkelahian di depan Santa Fe Bar & Grill, Jalan Dyana Pura, Kuta, Badung. Saat itu, seorang saksi melihat ada yang membawa pisau lipat, lalu menusukkannya ke lambung kiri korban.

"Sehingga menimbulkan luka robek dan bercucuran darah. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat," katanya.

2. Dari pengakuan tersangka, korban memukul dia lebih dulu

Didorong dan Dipukul, WNA Amerika di Kuta Tusuk Dada Turis AustraliaIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu, pihak kepolisian lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menanyakan ke sejumlah saksi. Pelaku penusukan sendiri lantas dibawa ke Polsek kuta untuk diamankan.

"Pelaku mengakui telah menusuk korban karena reflek mengingat korban memukul duluan," lanjut Dian.

3. Meski dipukul lebih dulu oleh korban, tapi perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 351 KUHP

Didorong dan Dipukul, WNA Amerika di Kuta Tusuk Dada Turis Australiaworld.24-my.info

Ia menjelaskan, dari analisa Closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP, kejadian itu berawal saat korban ribut dengan seorang perempuan di atas trotoar dan menutupi pengguna jalan. Kemudian pelaku melintasi jalan trotoar tersebut.

"Sampai akhirnya terduga pelaku dekat dengan keributan (Korban) sehingga terduga pelaku didorong oleh korban," ujarnya.

Pelaku yang jatuh kemudian dibantu oleh beberapa saksi dan menanyakan apa alasan korban mendorongnya. Keduanya lantas cekcok dan diakhiri pemukulan oleh korban kepada pelaku hingga terjatuh.

"Setelah pelaku terjatuh, korban mendesak dan memukul kembali pelaku sampai akhirnya karena terdesak dipukuli terus, pelaku mengeluarkan pisau lipat yang ada di tasnya dan mengayunkan ke arah korban. Sehingga korban terkena pisau tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak diamankan warga setempat," lanjutnya.

Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan sekarang masih dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku mengalami luka bagian kepala dan patah hidung yang sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski dipukul lebih dulu oleh korban, tapi perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya