Tega, Perempuan di Denpasar Curi Uang Rp20 Juta Milik Teman Sendiri

Teman makan teman?

Denpasar, IDN Times - Titin Indah Ningrum asal Surabaya, Jawa Timur tega menggasak uang temannya sendiri bernama Yenti asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia mengambil anjungan tunai mandiri (ATM) kemudian menarik uang sebesar Rp20 juta pada hari Kamis (28/12) tahun lalu. Kasus ini bisa jadi pelajaran buat kamu, guys.

1. Berbekal nomor ATM yang berhasil ia intip

Tega, Perempuan di Denpasar Curi Uang Rp20 Juta Milik Teman SendiriPixabay.com/jarmoluk

Pelaku sudah kenal Yenti selama sekitar satu tahun. Mereka kenal karena kos-kosannya pernah berdekatan. Sebelum kejadian, pelaku menumpang dan menginap di kos-kosan milik Yenti dari tanggal 27 Desember 2018. Mulanya korban hendak membayar tiket pesawat yang dipesannya lewat Traveloka menggunakan uang di ATM-nya.

"Saat masuk ke ATM, pelaku ikut ke dalam dan melihat korban memasukkan pin ATM-nya," kata Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan, Kamis (10/1).

2. Korban baru sadar ATM-nya hilang setelah pulang kampung

Tega, Perempuan di Denpasar Curi Uang Rp20 Juta Milik Teman SendiriDok.IDN Times/Istimewa

Setelah itu membayar tiket pesawat, keduanya kembali ke kos-kosan, dan korban meletakkan dompetnya di atas meja kamarnya. Paginya, korban berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pulang kampung ke Sukabumi.

"Ketika sampai dan pada malam harinya sekitar pukul 22.30 Wib, korban mau menarik uang. Namun ternyata dia tiddak menemukan kartu ATM di dompet," lanjutnya.

3. Kaget ada transaksi Rp20 juta

Tega, Perempuan di Denpasar Curi Uang Rp20 Juta Milik Teman Sendiritechnokrata.hu

Mengetahui hal itu, korban langsung menghubungi pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memblokir ATM. Saat diperiksa ternyata ada transaksi uang keluar sebesar Rp20 juta. Ia lalu curiga bahwa yang melakukannya adalah temannya sendiri.

Ia lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Polsek Denbar mencari pelaku. Hari Sabtu (5/1), pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya, Jalan Teuku Umar, Gang Merpati.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipidana 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencurian Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya