Bayi Meninggal di TPA, Pemilik & Pengasuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Tragedi pilu di Denpasar. Bayi meregang nyawa di TPA

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Jalan Badaksari, Denpasar. Dua tersangka tersebut bernama Listiana alias Tina (39) sebagai perawat, dan Ni Made Sudiana Putri (39) alias Bu Made yang merupakan pemilik TPS.

1. Kedua tersangka lalai melaksanakan tugas hingga menyebabkan kematian

Bayi Meninggal di TPA, Pemilik & Pengasuh Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan dua tersangka ini dinilai melakukan kelalaian saat bertugas sehingga menyebabkan berusia bayi tiga bulan tersebut meninggal dunia. Bayi ini meninggal saat dititipkan di tempat penitipan anak milik Bu Made.

"Kami melakukan penyidikan tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak saat dititipkan oleh orangtuanya," kata dia, Senin (13/5).

Baca Juga: Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing Google

2. Perawat menengkurapkan bayi setelah minum susu dan lalai membiarkannya selama 30 menit

Bayi Meninggal di TPA, Pemilik & Pengasuh Ditetapkan Jadi TersangkaPexels.com/rawpixel.com

Sebelum meninggal, orangtua menitipkan bayinya di TPA sekitar pukul 07.30 Wita. Saat menjemputnya pada pukul 18.00 Wita, pihak TPA tak langsung menyerahkannya. Ia baru diberi kabar kalau bayinya sudah berada di Rumah Sakit Bros dan diketahui meninggal dunia karena lemas.

Setelah melihat rekaman closed circuit television (CCTV), terlihat orangtua menyerahkan bayinya kepada karyawan TPA bernama Evi Juni Lastrianti Siregar alias Evi, kemudian diserahkan kepada tersangka Tina sebagai perawatnya. Bayi ini lalu dibawa Tina ke ruangan kamar yang berada di lantai dua. Di sana ia memberikan susu, mengganti popok dan memandikannya. Lalu, sekitar pukul 15.30 Wita, bayi tersebut terbangun dan menangis.

Tersangka lantas membedong atau membungkus korban menggunakan kain selendang, lalu diberikan air susu dalam botol. Bayi ini kemudian ditengkurapkan di atas kasur dan tersangka menepuk-nepuk pantatnya. Masalahnya, tersangka justru pergi meninggalkan sang bayi dalam keadaan tengkurap selama 30 menit.

"Dalam jeda 30 menit itu tersangka mengurus anak yang lain," kata dia.

3. Perawat lain yang mengetahui kalau bayi tersebut dalam posisi tengkurap

Bayi Meninggal di TPA, Pemilik & Pengasuh Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Irma Yudistirani

Pada pukul 16.30 Wita, saksi bernama Nanik mengetahui korban dalam keadaan tengkurap di atas kasur. Ia langsung menelentangkan tubuhnya. Namun pada pukul 17.00 Wita, Tina tampak masuk ke ruangan tersebut dan menggendong korban. Saat itu, diketahui korban sudah lemas yang membuat tersangka panik. Sang bayi buru-buru dibawa ke RS Bros. Sesampai di RS, nyawa bayi tidak tertolong.

"Karena orangtuanya bekerja kemudian dititipkan dari pagi di TPA. Namun, saat diambil anak tersebut sudah ada di RS Bros dan diketahui meninggal dunia," jelasnya.

4. Terancam hukuman penjara lima tahun

Bayi Meninggal di TPA, Pemilik & Pengasuh Ditetapkan Jadi TersangkaLokasi TPA di mana bayi berusia tiga bulan meninggal. (IDN Times/Imam Rosidin)

Orangtua lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi. Namun dari keterangan dokter, sang bayi meninggal karena lemas.

Selama ini orangtuanya menitipkan sang bayi selama dua minggu di TPA milik Bu Made. Ia dititipkan dari pagi dan diambil saat sore atau malam hari. Bayi ini tak sendirian. Ada sekitar 50 bayi dan anak-anak kecil di TPA ini. Jumlah pengasuhnya sebanyak sembilan orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.

Baca Juga: Bayi Meninggal di TPA Bali, P2TP2A: Kok Tidak Kasih Kabar Orangtua?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya