Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah Dikecam

Langgar hak masyarakat mendapatkan informasi

Denpasar, IDN Times - Buntut dari aksi demontrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 21 hingga 22 Mei, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial. Akibatnya, fitur download video dan gambar tidak bisa dilakukan hingga kini.

Terkait hal itu, sejumlah pihak mengecam keputusan pemerintah tersebut. Termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Kenapa begitu?

1. Meski untuk membatasi penyebaran hoaks tetap saja kebijakan ini melanggar hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah DikecamANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

AJI Denpasar menilai pembatasan akses informasi ini sebagai langkah mundur pemerintah. Meski dengan tujuan untuk membatasi penyebaran hoaks atau kabar bohong, tetap saja hal ini tak bisa dibenarkan. Pasalnya, kebijakan tersebut melanggar hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Pembatasan ini juga mengganggu dalam berbagai aktivitas warga yang menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasinya. Di antaranya adalah untuk bekerja, aktivitas sosial, dan lainnya," kata Miftachul Huda, Divisi Advokasi AJI Denpasar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5) lalu.

2. Rugikan banyak pihak, termasuk kerja peliputan

Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah Dikecampixabay.com/TeroVesalainen

Dalam era digital seperti sekarang, segala aktivitas masyarakat tak bisa lepas dari media sosial. Kerja-kerja peliputan misalnya, yang dilakukan menggunakan media seperti WhatsApp. Juga, untuk penyebarannya yang menggunakan media sosial.

"Bahkan masih yang utama, menggunakan media sosial, Facebook dan WhatsApp. Ketika media sosial itu dibatasi, maka banyak kerugian dan yang dirugikan," kata dia.

3. Jangan memukul rata semua pengguna adalah penyebar hoaks dan penggerak aksi

Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah DikecamIDN Times/Denisa Tristianty

Intinya, pemerintah tak boleh memukul rata bahwa semua pengguna media sosial menyebarkan hoaks dan menggerakkkan aksi 22 Mei 2019. Untuk itu, pemerintah harus segera cabut kebijakan pembatasan tersebut.

"Pemerintah harus segera mencabut kebijakan pembatasan medsos, dan mencari jalan lain dalam melawan hoaks tanpa melanggar hak warga negara," urainya.

4. Berikut ini isi pernyataan sikap AJI Indonesia

Pembatasan Akses Informasi oleh Pemerintah DikecamIDN Times/Isidorius Rio

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia membuat empat pernyataan sikap terkait pembatasan akses informasi ini. Berikut ini isinya:

  1. Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
  2. Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar
  3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi
  4. Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Bawaslu, Siapakah Mereka?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya