Negoisasi Harga, Pembangunan Restoran di ex-Sari Club Dihentikan

Sari Club merupakan bekas bom Bali I tahun 2002 silam

Badung, IDN Times - Rencana pembangunan restoran lima lantai di eks Sari Club Legian, bekas bom Bali I tahun 2002 silam tiba-tiba dihentikan sementara. Padahal rencananya peletakan batu pertama akan dilakukan hari ini, Rabu (1/5). Apa ya penyebabnya?

1. Pemilik tanah dan BPPA akan difasilitasi untuk bertemu dan negosiasi harga tanah

Negoisasi Harga, Pembangunan Restoran di ex-Sari Club DihentikanIDN Times/Irma Yudistirani

I Made Badra, fasilitator sekaligus Kepala Dinas Pariwisata Badung, mengatakan pembangunan dihentikan sementara karena pemilik tanah dan pihak Bali Peace Park Association (BPPA) sedang menegosiasikan harga tanah tersebut.

"Pembangunan dihentikan sementara. Minggu depan kita fasilitasi mereka untuk bertemu antara owner dengan BPPA. Mereka perlu waktu untuk berbicara mengenai harga kesepakatan jual beli," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/4).

2. Pertemuan ini atas inisiatif pemilik tanah dan BPPA, bukan dorongan dari pemerintah

Negoisasi Harga, Pembangunan Restoran di ex-Sari Club DihentikanIDN Times/Imam Rosidin

Ia mengungkapkan, negoisasi itu bukan karena tekanan atau dorongan dari pemerintah. Melainkan karena inisiatif pemilik tanah dan pihak BPPA.

"Kita pemerintah sebagai fasilitator. Mudah-mudahan ada titik temu dari proses negosiasi ini. Minggu depan tanggal 6 Mei kita akan pertemukan keduanya. Ini inisiatif pemilik dan BPPA yang ingin bertemu, bukan karena dorongan dari pemerintah," lanjut dia.

"Terkait ini, pariwisata tidak terganggu sama sekali dan tak akan berpengaruh," imbuhnya.

3. Rencana pembangunan restoran tersebut mendapat protes dari Australia

Negoisasi Harga, Pembangunan Restoran di ex-Sari Club DihentikanReuters via kiamaindependent.com.au

Seperti yang diiberitakan sebelumnya, kendati mendapat protes dari Pemerintah Australia, pembangunan restoran lantai lima di bekas Sari Club, tempat tragedi bom Bali 2002 lalu tetap dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan Lila Tania yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Tania dalam keterangannya, mengatakan pihak keluarga telah 17 tahun tak bisa mendapatkan penghasilan dari tanah tersebut. Pasalnya, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada Desember 2018 lalu, pihaknya tak bisa memanfaatkannya. Di samping itu, ia juga membayar pajak tiap tahunnya meski tahan tersebut dijadikan parkir liar. Bahkan pembangunan direncanakan akan dilakukan pada hari ini untuk peletakan batu pertama.

"Tanah milik kami itu hak kami, mau dijual terserah, mau kami sewakan terserah. Jadi karena berselang waktu cukup lama kami enggak punya penghasilan," kata dia di Hotel J4, Jalan Raya Legian, Badung, Senin (29/4) lalu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya