2 Pelajar SMA Kasus Pembunuhan di Badung Terancam Penjara Seumur Hidup

Berawal saat minum miras di kafe

Badung, IDN Times - Warga Kecamatan Abiansemal, Badung, dibuat geger beberapa waktu lalu. Sebab dua anak di bawah umur terlohat kericuhan hingga menyebabkan kematian, Minggu (25/8) dini hari. Dua korban bernama I Kadek Roy Adinata (26) tewas seketika, dan Agus Gede Nurhana Putra (17) mengalami kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Badung. Para korban ditebas oleh seorang pelajar di bawah umur menggunakan parang. Sedangkan satu orang lagi, yang juga masih di bawah umur, ikut terlibat di dalamnya.

Kini Kepolisian Resor (Polres) Badung merilis kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur tersebut, Rabu (28/8). Meski di bawah umur, keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup.

1. Kedua pelaku masih kelas 1 SMA dan ditangkap di rumahnya masing-masing pascakejadian

2 Pelajar SMA Kasus Pembunuhan di Badung Terancam Penjara Seumur HidupIDN Times/Sukma Sakti

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, mengatakan keduanya terlibat dalam pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, pada Minggu (25/8) dini hari. Korbannya adalah I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra (17) masih sekarat.

Sementara pelaku yang di bawah umur berinisial PBWSW (15), berperan menebas kedua korban. Pelaku kedua, DPEAM (15), yang berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Kedua remaja yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) ini ditangkap di rumahnya masing-masing usai kejadian.

"Langsung setelah kejadian dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku," kata dia di Mapolres Badung, Rabu (28/8).

2. Keduanya tidak terancam hukuman mati karena di bawah umur

2 Pelajar SMA Kasus Pembunuhan di Badung Terancam Penjara Seumur Hidupmedium.com

Ia melanjutkan, untuk proses penyelidikan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama proses ini, kedua pelaku didampingi oleh Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Keduanya dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Pengenaan pasal ini karena mempertimbangkan perbuatan pelaku.

"Ancamannya paling lama seumur hidup. Namun pelaku karena anak-anak tidak disangkakan hukum mati," kata Yudith.

3. Keributan dipicu karena saling senggol

2 Pelajar SMA Kasus Pembunuhan di Badung Terancam Penjara Seumur HidupIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejadian itu berawal ketika pihak korban maupun pelaku minum-minuman keras di Kafe Madu, Abiansemal. Kedua kelompok korban dan pelaku ada salah paham karena saling bersenggolan hingga berujung keributan.

"Keributan di dalam kafe berlanjut di luar kafe di persimpangan mereka terjadi sedikit pergulatan saling pukul akhirnya terpisah," ungkapnya.

4. Para pelaku bertemu kedua korban dalam perjalanan pulang

2 Pelajar SMA Kasus Pembunuhan di Badung Terancam Penjara Seumur Hidupwarriortalknews.typepad.com

Ketika pulang, satu pelaku PBWSW masih teringat temannya berinisial DPEAM tertinggal. Jadi ia kembali menjemput temannya. Namun sebelum menjemputnya, PBWSW pulang terlebih dahulu untuk mengambil senjata tajam. Setelah menjemput temannya, di tengah perjalanan, para pelaku bertemu kedua korban. Karena dendam, mereka mengejar korban dan menendang sepeda motor korban.

"Di situlah terjadi penganiayaan dengan sajam sehingga satu orang meninggal dunia dan satu orang sekarang dirawat di RSUP Sanglah dalam keadaan kritis," ujar dia.

Baca Juga: Pelajar SMA di Badung Bacok 2 Pemuda Hingga Kritis dan Tewas

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya