Pedagang Es di Pasar Kreneng Jual Senjata Curian Milik Kapolsek

Bapak ini nekat juga ya

Denpasar, IDN Times - I Wayan Soma (42), pedagang es di Pasar Kreneng, Denpasar, sepertinya tak kapok masuk penjara lagi. Terhitung sudah 10 kali ia masuk-keluar penjara. Kali ini, ia melakukan kejahatan yang bisa dibilang nekat atau apes. Wayan Soma mencuri sebuah tas di dalam mobil berisi senjata pistol milik Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Negara, Kompol I Ketut Maret, pada Sabtu (3/8) lalu. Hari itu bertepatan dengan Hari Raya Kuningan umat Hindu, dan Kapolsek sedang sembahyang di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar.

1. Tersangka pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor hingga isi di dalam rumah

Pedagang Es di Pasar Kreneng Jual Senjata Curian Milik KapolsekIDN Times/Imam Rosidin

Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, mengatakan tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus pidana. Seperti mencuri seperti motor, helm, pakaian, dan pencurian di rumah sekitaran Denpasar. Ia sudah 10 kali masuk-keluar penjara.

"Yang bersangkutan merupakan residivis dan 10 kali keluar masuk rutan," kata dia di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/8).

2. Usai mencuri, tersangka kembali ke Pasar Kreneng naik ojek

Pedagang Es di Pasar Kreneng Jual Senjata Curian Milik KapolsekIDN Times/Irma Yudistirani

Pramono menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/8) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita di areal parkir Pura Sakenan. Korban datang ke Pura Sakenan berniat untuk sembahyang Hari Raya Kuningan. Korban lalu memarkir mobilnya di area parkiran. Tersangka kemudian secara acak memilih target, dan melihat mobil korban yang pintunya ditutup kurang rapat. Tersangka mencongkel pintu mobil dan mengambil satu buah tas.

"Ia melihat ada tas dan diambil. Kemudian kembali ke Pasar Kreneng dengan naik ojek," ujarnya.

3. Tersangka menjualnya di Pasar Kreneng dan mengatakan kalau senjata itu air softgun

Pedagang Es di Pasar Kreneng Jual Senjata Curian Milik KapolsekIDN Times/Imam Rosidin

Adapun barang yang hilang adalah tas kulit warna cokelat berisi senjata api jenis HS 9 dengan nomor seri H190044, empat butir peluru, dan uang tunai Rp1 juta. Setelah mencuri, tersangka mengubur barang buktinya di sekitar Pasar Kreneng. Jejak tersangka mulai terendus ketika ia menawarkan senjata tersebut di Pasar Kreneng. Pelaku menawarkannya dengan harga Rp500 ribu dan diakui sebagai air softgun.

"Ditawarkan untuk dijual ke orang-orang. Dia mengaku air softgun dan ditawarkan Rp500 ribu," ujarnya.

4. Tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun

Pedagang Es di Pasar Kreneng Jual Senjata Curian Milik KapolsekIDN Times/Imam Rosidin

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian di Pasar Kreneng, Senin (12/8) sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka ditembak di bagian betis kanannya karena mencoba melawan. "Saat kita pengembangan, pelaku melawan petugas," ungkapnya.

Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api dan dua butir peluru. Sementara dua peluru sisanya terbuang bersama tas di Pasar Badung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polda Bali Bentangkan Kain Merah Putih Sepanjang 1945 meter di Sawah

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya