Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di Denpasar

Pembelinya kalangan mahasiswa

Denpasar, IDN Times - Sepasang pengantin muda, Firman (19) dan Yuniar (22) barhasil ditangkap tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Rabu (6/2) lalu. Mereka diamankan petugas karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila kepada kalangan mahasiswa dan para pekerja di Bali.

1. Berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat ada transaksi mencurigakan di Jalan Tegal Dukuh

Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di DenpasarInstagram.com/polrestadenpasar

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengungkapkan keduanya diamankan di tempat tinggalnya, Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa di sekitar Jalan Tegal Dukuh kerap terjadi transaksi narkoba.

Pihak kepolisian yang telah mengetahui ciri-ciri pengedar dan langsung diselidiki. Tepat hari Rabu (6/2) sekitar pukul 21.30 Wita, pasangan suami istri ini melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan petugas langsung menyergapnya.

2. Tembakau gorila diperoleh secara online

Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di DenpasarPxhere.com

Sayangnya, saat digeledah tak ada barang narkoba yang dibawa tersangka. Namu ketika mendatangi rumah tersangka, dan ditemukanlah barang bukti tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram.

"Kedua pasutri ini mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online. Setelah itu dikirim lewat jasa ekspedisi JNE," katanya, Jumat (15/2) siang.

3. Setiap paket kecil dapat untung Rp300 ribu

Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di DenpasarIDN Times/Reza Iqbal

Kombes Ruddi menjelaskan, keduanya telah menjadi pengedar selama setahun terakhir. Selama ini keduanya telah memesan tembakau gorila sebanyak lima kali, dengan berat masing-masing 500 gram seharga Rp13 juta.

"Dari situ kemudian barang dipecah menjadi paket kecil-kecil. Setiap paketnya keuntungannya Rp300 ribu," ucapnya.

4. Masih belum diketahui asalnya barang itu

Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di Denpasarpexels.com/Negative Space

Ditanya barang itu dibeli dari daerah mana, Kombes Ruddi mengatakan masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini pasutri nekat berjualan tembakau gorila karena faktor ekonomi, dan baru pertama kali melakukannya.

"Mereka ini nikah siri, suaminya (Firman) tugasnya sebagai yang memesan lewat online dan istrinya membungkusnya," jelasnya.

5. Jual belinya menggunakan sistem tempel

Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Pasutri Muda Diringkus di DenpasarIDN Times/Sukma Shakti

Dalam sehari, tersangka bisa menjual tembakau gorila sebanyak lima paket. Caranya, melalui komunikasi lewat online, dan barang ditempel di tempat yang sudah dijanjikan seperti di pohon dan pagar-pagar rumah.

Pasutri ini melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya terancam dihukum penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta atau Rp8 miliar.

Baca Juga: Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil Tertinggi

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya