Pada 2014, 85 Juta Tanah di Indonesia Tak Bersertifikat

Target tuntas pada 2025 mendatang

Bangli, IDN Times - Usai meninjau proyek revitalisasi Pasar Sukawati Gianyar, Presiden Joko Widodo langsung menuju Kabupaten Bangli, Jumat (14/6). Di sana, ia membagikan sekitar 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat.

1. Pada 2014, ada 80 juta bidang tanah tak bersertifikat

Pada 2014, 85 Juta Tanah di Indonesia Tak BersertifikatIDN Times/Imam Rosidin

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan di seluruh Indonesia harusnya yang memegang sertifikat tanah sejumlah 126 juta. Namun, hingga 2014 jumlah yang memegang baru 46 juta. Artinya ada 80 juta pemilik bidang tanah di seluruh Indonesia namun tak memiliki sertifikat.

"Berarti masih kurang 80 juta di seluruh Indonesia yang punya tanah tapi belum pegang sertifikat, 80 juta bidang tanah, besar sekali," kata dia, di Bangli, Jumat (14/6).

Ia melanjutkan, dalam setahun sertifikat yang diterbitkan hanya 500 hingga 600 ribu. Maka, jika masih kurang 80 juta sertifikat maka membutuhkan waktu 160 tahun untuk menyelesaikannya.

"80 juta kalau setahun hanya 500 ribu berarti 160 tahun. Siapa yang mau, pegang sertifikat nungu 160 tahun?" katanya.

2. Target 2025 seluruh tanah bersertifikat

Pada 2014, 85 Juta Tanah di Indonesia Tak BersertifikatIDN Times/Imam Rosidin

Untuk itu, menurutnya pada 2015 ia meminta kementerian terkait untuk menerbitkan sertifikat sebanyak 5 juta. Kemudian terus meningkat terus tiap tahunnya. Sehingga ditargetkan pada 2025 seluruh pemilik bidang tanah sudah memiliki sertifikat. Bahkan untun Provinsi Bali targetnya selesai semua pada tahun ini.

"Oleh sebab itu, pada 2015 saya sampaikan ke kementerian agraria. Pak ga bisa seperti ini terus. Saya minta tahun depan 5 juta, tahun depannya lagi 7 juta tahun depannya lagi 9 juta terus bukan 500 ribu," katanya.

"Tadi pak menteri Agraria sudah sampaikan Bali provinsi pertama semua bisa pegang sertifikat. Karena kita tahu, saya kalau pergi ke desa, ke daerah selalu yang masuk ke telinga saya sengketa tanah, konflik tanah. Bisa tetangga dengan tetangga, bapak dengan anaknya, ada. Masyarakat denga pemerintah, masyarakat degan BUMN," katanya.

Jadi dengan kepemilikan sertifikat bisa menghilangkan kasus sengketa tanah. Sertifikat merupakan bukti hak hukum atas kepemilikan tanah yang tak mungkin bisa diganggu gugat.

3. Bisa digunakan modal kerja

Pada 2014, 85 Juta Tanah di Indonesia Tak BersertifikatIDN Times/Imam Rosidin

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan penyertifikatan bisa membantu masyarakat yang butuh pinjaman untuk modal usaha. Pasalnya, sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai agunan pinjaman. Hanya saja harus dipikir secara matang agar tak menjadi masalah baru di kemudian hari.

"Saya titip gunakan itu untuk modal kerja, modal usaha, modal investasi, jangan untuk yang lain-lain. Boleh dipakai agunan, tapi untuk hal-hal yang produktif, yang mendatangkan income. Hitung dengan baik, survey dulu bunga pinjamannya, jangan dipaksakan. Masyarakat kita ini biasanya punya sertifikat digadaikan untuk pinjaman, dapat Rp300 juta seneng kan, Rp150 juta beli mobil.  Tidak bisa bayar cicilan, 6 bulan mobil ditarik ke dealer," kata dia.

4. Tinggal 180 ribu bidang tanah

Pada 2014, 85 Juta Tanah di Indonesia Tak BersertifikatIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil merinci hingga kini 83 persen dari 1,8 juta bidang tanah di Bali sudah tersertifikat. Artinya masih ada 180 ribu bidang tanah yang perlu diberikan sertifikat.

"Sampai saat ini dari 147 ribu yang harus kami selesaikan di tahun 2019, sudah 66 ribu selesai disertifikat. Jadi Provinsi Bali yang pertama seluruh tanahnya bersertifikat," kata dia.

Baca Juga: Jokowi: Pembagian Sertifikat Tanah Dipercepat untuk Cegah Sengketa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya