Oknum Sipir Lapas Kerobokan Ketahuan Selundupkan Ekstasi ke Penjara

Ia dapat komisi Rp3 juta buat menjalankan aksinya

Badung, IDN Times - Seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Keorobokan, Badung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Sabtu (20/4) lalu. Ia diketahui mencoba membawa ratusan butir pil ekstasi ke dalam lapas. Butiran pil tersebut dikemas dalam bungkus kopi. Berikut ini ulasannya:

1. Dikemas menggunakan bungkus kopi

Oknum Sipir Lapas Kerobokan Ketahuan Selundupkan Ekstasi ke PenjaraIDN Times/Imam Rosidin

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, mengatakan oknum sipir bernama Made Teguh (27) tersebut membawa sekitar 590 butir pil ekstasi. Diduga, ia adalah kurir dan membawakan barang tersebut untuk warga binaan lainnya.

Ia menjelaskan, pil tersebut dikemas menggunakan sachet kopi instan. Jumlahnya sekitar 20 sachet yang dimasukkan ke dalam tas kresek.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkus kopi (Menyebutkan merek) tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 590 butir ekstasi," kata dia di Kantor BNNP Bali, Senin (22/4).

2. Oknum sipir dapat komisi Rp3 juta untuk mengantar barang tersebut

Oknum Sipir Lapas Kerobokan Ketahuan Selundupkan Ekstasi ke PenjaraIDN Times/Imam Rosidin

Ia lantas menjelaskan awal mula penangkapan sipir bagian penjagaan pos depan lapas ini. Saat itu pada Sabtu (20/4), BNN memperoleh informasi adanya dugaan masuknya ekstasi ke Lapas Kerobokan. Setelah itu dilakukanlah pemantauan di lapas.

Hasilnya, sipir berpangkat golongan dua ini tiba di lapas sambil membawa tas kresek berwarna hijau. Benar saja, kecurigaan BNN akhirnya terbukti. Setelah diperiksa, terdapat 590 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi beserta tiga lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selanjutnya, petugas BNN menangkap Teguh. Setelah diinterogasi, Teguh mengaku barang akan diberikan kepada Surya, warga binaan di dalam lapas.

"Komisinya Rp3 juta. Surya adalah napi yang dihukum penjara 5 tahun karena kasus narkoba. Surya diduga memiliki peran sebagai pengendali dan pemakai barang haram tersebut di Lapas Kerobokan," ungkapnya.

3. Mereka jaringan Lapastik Madiun

Oknum Sipir Lapas Kerobokan Ketahuan Selundupkan Ekstasi ke Penjaravaping.com

BNN lantas melakukan penggeledahan di kamar Surya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua unit telepon seluler dan lima buku tabungan.

Surya sendiri mengaku, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Lapastik Madiun, Jawa Timur. Untuk selanjutnya, BNN masih dalam proses penyelidikan siapa pengendali yang memberikan ekstasi kepada Teguh.

"Jadi, Lapastik Madiun itu berjaring dengan anggota lapas atau warga binaan Lapas Kerobokan yang namanya Surya," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya