Lapas Kerobokan Overload, Dirjen Pas Sarankan Tipiring Dimediasi saja

Rutan sudah kebanyakan penjahat ya?

Denpasar, IDN Times - Kelebihan kapasitas penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus saja menjadi permasalahan hingga kini. Indonesia sendiri mengalami kelebihan atau over kapasitasnya mencapai 105 persen.

Termasuk kapasitas warga binaan di Lapas Kerobokan. Lapas ini hanya berkapasitas 323 orang dan dihuni sebanyak 1641 orang.

1. Hampir semua rutan di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas

Lapas Kerobokan Overload, Dirjen Pas Sarankan Tipiring Dimediasi sajaIDN Times/Abdurrahman

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan rutan di Indonesia yang tidak mengalami over kapasitas adalah Rutan Geser di Maluku, Rutan Arjasa di Jawa Timur, Rutan di Mentawai, dan Rutan Bangli di Bali. Selebihnya, hampir semua rutan mengalami kelebihan kapasitas.

"Selebihnya over kapasitas secara nasional sampai dengan 105 persen. Jadi, kapasitas yang hanya 126 ribu (Warga binaan) namun isinya mencapai 257 ribu," katanya di Kantor Wilayah Kumham Bali, Rabu (20/2) lalu.

2. Kata Sri Puguh, over kapasitas ini disebabkan oleh tuntutan masyarakat terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum harus masuk ke rutan

Lapas Kerobokan Overload, Dirjen Pas Sarankan Tipiring Dimediasi sajapixabay.com/3839153

Ia menjelaskan, over kapasitas ini disebabkan oleh tuntutan masyarakat terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum harus masuk ke rutan dan proses peradilan. Sehingga pidana penjara yang harusnya jadi alternatif terakhir kini menjadi pilihan pertama.

"Mestinya, rutan ini jadi alternatif terakhir ketika mediasi dan seterusnya tak berhasil," imbuhnya.

3. Perkara kecil harus diselesaikan secara mediasi, dan pengguna narkoba semestinya direhabilitasi

Lapas Kerobokan Overload, Dirjen Pas Sarankan Tipiring Dimediasi sajatraveltriangle.com

Ia menyarankan supaya perkara-perkara kecil seperti tindak pidana ringan (Tipiring) harus diselesaikan secara mediasi dan restorative justice. Sedangkan untuk para pengguna narkoba, seharusnya didahulukan dengan rehabilitasi medis.

Dari data yang ia miliki, hampir 117 ribu penghuni lapas adalah kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 49 ribu di antaranya adalah pengguna. Sementara sisanya adalah bandar dan pengedar.

"Penggunanya yang hampir 49 ribu ini mestinya direhab. Jika direhab tentu mengurangi penghuni rutan. Karena dalam undang-undang, memerintahkan rehab bukan berarti gak salah. Aturannya memang memberikan mereka ruang untuk rehab," jelasnya.

4. Tidak mungkin membangun lapas baru dalam waktu dekat

Lapas Kerobokan Overload, Dirjen Pas Sarankan Tipiring Dimediasi sajaIDN Times/Vanny El Rahman

Ia berujar, dalam waktu dekat ini tak mungkin melakukan pembangunan lapas yang baru. Pasalnya, dana dari pemerintah saat ini terbatas untuk membangun lapas.

5. Lapas Kerobokan mengalami over kapasitias hingga mencapai 400 persen

Lapas Kerobokan Overload, Dirjen Pas Sarankan Tipiring Dimediasi sajaIDN Times/Imam Rosidin

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengakui over kapasitas ini juga terjadi di Bali. Bahkan Lapas Kerobokan over kapasitasnya mencapai 400 persen. Lapas ini sejatinya hanya menampung 323 warga binaan, namun kini telah dihuni sebanyak 1641 orang.

"Jadi sangat over kapasitas," ungkapnya.

Untuk mengantisipasinya, yaitu dengan memindahkan warga binaan ke rutan lain, baik yang di Bali maupun di luar Bali. Ia menambahkan, belum lama ini pihaknya telah memindahkan 25 orang ke Rutan Bangli, dan 25 orang ke Rutan Karangasem.

"Ke depan, kita mungkin akan memindahkan warga binaan di seputar Bali dan luar Bali. Ini untuk mengurangi over kapasitas," jelasnya.

Baca Juga: Polda Bali Hentikan Kasus Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung!

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya