Krasimir Stoykov, Warga Bulgaria Ketahuan Skimming di ATM Seminyak

Makin marak saja kasus skimming di Bali ya

Badung, IDN Times - Kasus skimming (Pencurian data nasabah) di Bali sepertinya tak ada habisnya. Baru-baru ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Andi Fairan, mengungkapkan pihaknya berhasil warga Bulgaria bernama Krasimir Stoykov, Selasa (9/7) kemarin. Ia telah melakukan skimming di wilayah Seminyak.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi Bank Mandiri di Bali. Mereka melaporkan telah menemukan alat skimming yang terpasang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan Kunti, Seminyak, Badung. Alat yang terpasang di antaranya router, flashdisk, dan kamera tersembunyi. Peralatan tersebut dipasang untuk mengambil data milik nasabah. Data tersebut nantinya dipakai untuk menarik uang di ATM lain.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose, menyebut kasus skimming tak hanya terjadi di Bali. Tetapi terjadi juga di semua belahan dunia.

1. Kasus skimming merupakan kejahatan terorganisir dan terjadi di seluruh dunia

Krasimir Stoykov, Warga Bulgaria Ketahuan Skimming di ATM SeminyakIDN Times/Imam Rosidin

Golose mengatakan kasus skimming merupakan kejahatan terorganisir. Ia berasal dari negara-negara-negara Eropa Timur. Jadi tak hanya marak di Bali.

"Kasus skimming happen in the world (Terjadi di semua dunia). Not only in Bali (Tak hanya di Bali). Ini terjadi karena organize crime yang berasal dari Eastern Euroupe (Eropa Timur) itu banyak yang datang," kata dia usai memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke- 73, di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Rabu (10/7) lalu.

2. Di mana ada ATM yang berisi uang, di situlah kejahatan skimming akan terjadi

Krasimir Stoykov, Warga Bulgaria Ketahuan Skimming di ATM SeminyakPixabay.com/mrganso

Kendati demikian, ia mengatakan institusinya selalu bisa mengungkap. Terbaru adalah diungkapnya kasus skimming yang dilakukan oleh warga asal Bulgaria.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena banyaknya ATM yang ada uang di dalamnya. Jadi, mereka mencari peluang tersebut untuk melakukan skimming.

"Tapi walaupun itu terjadi di Bali kita bisa ungkap, kita juga baru ungkap dari Bulgaria, jadi menimpa dunia dengan adanya ATM yang di dalammya ada (Uang). ATM itu mengundang orang untuk mencari peluang untuk mengambil cash yang ada di situ," ungkapnya.

3. Kasus skimming di ATM Bank Mandiri baru saja terungkap

Krasimir Stoykov, Warga Bulgaria Ketahuan Skimming di ATM SeminyakDok.IDN Times/Istimewa

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan pihaknya memang baru saja menangkap kasus skimming. Pelakunya adalah warga Bulgaria bernama Krasimir Stoykov pada Selasa (9/7) kemarin.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi Bank Mandiri di Bali. Mereka melaporkan telah menemukan alat skimming yang terpasang di ATM Jalan Kunti, Seminyak, Badung. Alat yang terpasang di antaranya router, flashdisk, dan kamera tersembunyi. Peralatan tersebut dipasang untuk mengambil data milik nasabah. Kemudian menggunakan data tersebut untuk menarik uang di ATM lain.

"Selanjutnya kami pantau di ATM tersebut," katanya, Rabu (10/7).

4. Pelaku datang pagi hari dan membuka kamera yang tersembunyi di penutup nomor PIN

Krasimir Stoykov, Warga Bulgaria Ketahuan Skimming di ATM SeminyakPexels.com/ rawpixel.com

Sekitar pukul 05.47 Wita, pelaku datang dengan mengendarai kendaraan roda dua nopol DK 3845 OM. Pelaku masuk ke dalam ATM dan membuka kamera tersembunyi yang dipasangnya. Kamera tersebut dipasang di penutup nomor PIN (Personal identification number). Setelah keluar, petugas langsung menangkapnya.

"Setelah pelaku keluar dari ATM selanjutnya kami mengamankan pelaku," ujarnya.

5. Pelaku dijerat dengan UU ITE jo KUHP

Krasimir Stoykov, Warga Bulgaria Ketahuan Skimming di ATM SeminyakIDN Times/Istimewa

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah router lengkap dengan flashdisk, kamera tersembunyi, 26 kartu putih (ATM), alat penyongkel, passport milik tersangka, kartu telepon, pakaian, gunting, dan ponsel. Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 4 WNA Lakukan Skimming di Bali, Tarik Uang ATM Pakai Kartu Game

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya