Buron Sejak 2014, Koruptor Alay di Lampung Ditangkap di Bali

Ia ditangkap saat makan bersama anak dan menantu

Denpasar, IDN Times - Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali di sebuah hotel di wilayah Badung, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Ia ditangkap karena menjadi buron Kejati Lampung sejak tahun 2014 silam setelah divonis selama 18 tahun dan menghilang saat hendak dieksekusi.

Baca Juga: Bule Penampar Imigrasi Denpasar Divonis 6 Bulan, Taqaddas: Tidak Adil

1 . Ditangkap saat sedang makan bersama anak dan menantu

Buron Sejak 2014, Koruptor Alay di Lampung Ditangkap di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Kasi Penkum Kejati Bali, Edwin Beslar, mengatakan Alay ditangkap saat makan di restoran Novotel Hotel. Saat itu ia ditangkap saat sedang makan bersama anak dan menantunya.

"Kami dapat informasi dari Kejati Lampung kalau terpidana ini sedang berada di Bali. Jadi, dilakukan pengamanan," katanya di Kejati Bali, Renon, Denpasar, Rabu (6/2) malam.

2. Alay hendak ke Lombok. Ke Bali hanya transit

Buron Sejak 2014, Koruptor Alay di Lampung Ditangkap di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Beslar menjelaskan, Alay di Bali hanya untuk transit saja. Ia berangkat dari Jember, Jawa Timur menggunakan perjalanan darat. Ia hendak menuju ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Di Bali, Alay sebenarnya cuman transit. Ia menempuh perjalanan darat dari Jember. Ia baru tiba di Bali pagi tadi," lanjutnya.

3. Alay akan dibawa ke Lampung

Buron Sejak 2014, Koruptor Alay di Lampung Ditangkap di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Kejati Bali telah menghubungi Kejati Lampung. Pihaknya masih menunggu Kejati Lampung berangkat ke Bali untuk menjemput koruptor tersebut.

"Ini kejadian di Lampung maka kami telah menghubungi Kejati Lampung. Mereka sedang dalam perjalanan untuk menjemput dan tim sudah berangkat ke Bali sekarang," imbuhnya.

4. Bobol bank milik sendiri dan mengambil uang milik Pemerintah Lampung Timur dan Tengah

Buron Sejak 2014, Koruptor Alay di Lampung Ditangkap di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Awal mula penangkapan ini, Alay saat itu divonis selama 18 tahun oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2014. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp108 miliar. Namun saat hendak dieksekusi, ia tak pernah ada di rumahnya dan menghilang, hingga ditangkap sekarang.

Beslar menambahkan, saat itu Alay merupakan Komisaris Utama dari BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Ia melakukan pembobolan bank tersebut dengan cara melakukan kredit fiktif. Uang tersebut lantas ditransfer ke rekening pribadinya.

"Singkatnya, ia membobol banknya sendiri. Di sana (BPR Tripanca) ada uang milik Pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah," jelasnya.

Baca Juga: Duh Tega, Bayi Laki-laki yang Dibuang di Klungkung Dikerubuti Semut

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya