Kenalan Empat Hari di Facebook, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Sanur

Pelakunya mengaku-ngaku dari ormas untuk menakuti korban

Denpasar, IDN Times - Di era perkembangan teknologi ini, media sosial jika disalahgunakan bisa menjadi hal yang sangat negatif. Perkenalan di Facebook misalnya bisa menjadi awal terjadinya pemerkosaan dan kejahatan. Seperti kasus yang menimpa DW (18). Perempuan ini diperkosa orang yang baru dikenalnya lewat Facebook.

1. Setelah berkenalan lewat Facebook, mereka chatting dan video call

Kenalan Empat Hari di Facebook, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Sanurpixabay.com/TeroVesalainen

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKBP Benny Pramono, mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah penginapan wilayah Sanur, Denpasar pada Rabu (15/5) malam. Mulanya, tersangka bernama Dedy Wahyu Al Rahman berkenalan dengan korban di Facebook sekitar tanggal 11 Mei lalu.

"TKP di penginapan Pondok Arta, Jalan Mertasari 919 Sanur, Denpasar. Modusnya kenalan lewat Facebook, chatting-chatting dan video call. Kemudian diajak ketemu saat ketemu diajak ke penginapan," kata dia di Mapolresta Denpasar, Rabu (22/5).

2. Korban diancam dan mengaku-ngaku dari ormas

Kenalan Empat Hari di Facebook, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Sanurtheyservebagelsinheaven.com

Setelah menjemput di kos korban, tersangka mengajaknya ke penginapan dalam keadaan diancam akan dipukul. Korban yang ketakutan lalu menurutinya ke penginapan tersebut. Sesampainya di penginapan, tersangka mencekik leher korban dan pemerkosaan itu terjadi.

"Takut ancaman mengaku sebagai ormas, diancam dipukul dan kekerasan," ujarnya.

3. Tersangka ditangkap di Malang

Kenalan Empat Hari di Facebook, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa di Sanurpixabay.com/4711018

Setelah melakukan perbuatannya, korban diantarkan pulang ke kosnya. Korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (16/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka sempat kabur ke Malang, Jawa Timur. Tapi pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Minggu (19/5) di Malang.

"Kami bergerak, sehingga pelaku berhasil diamankan di Jawa Timur, Malang," ujarnya.

Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan//atau pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya