Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Denpasar Gelapkan 13 Mobil Rental

Hati-hati sama modusnya

Denpasar, IDN Times - I Wayan Eka Antara (36), warga asal Banjar Bade Gede Antosari, Selemadeg Baret, Tabanan harus mendekam di jeruji besi. Ia diamankan setelah menggelapkan puluhan mobil rental yang digadaikan sejak Rabu (9/1) lalu. Hanya satu persoalannya kenapa ia sampai tega melakukan itu. Yaitu ketagihan main tajen (Sabung ayam).

Gimana ceritanya?

1. Modusnya: sewa mobil untuk kegiatan pariwisata

Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Denpasar Gelapkan 13 Mobil RentalIDN Times/Imam Rosidin

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan modus tersangka adalah menyewa mobil dengan alasan untuk kegiatan pariwisata. Mobil tersebut disewa per bulan, lalu digadaikan.

"Beberapa bulan pembayarannya macet. Tersangka kemudian tak bisa mengembalikan dan dilaporkan oleh korban," katanya di Markas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Mapolsek Densel), Rabu (23/1) siang.

Baca Juga: AJI Denpasar Sesalkan Sikap Jokowi Berikan Grasi untuk Susrama

2. Total tersangka menggelapkan 14 mobil

Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Denpasar Gelapkan 13 Mobil RentalIDN Times/Imam Rosidin

Total mobil yang digelapkan oleh tersangka berjumlah 14 unit dengan jenis yang berbeda. Masing-masing disewa seharga Rp4 juta hingga Rp6 juta tiap bulannya tergantung jenis.

Korban yang melapor adalah Rizky Sanusih Arinanda (26). Ia merupakan pemilik rent car alias rental mobil di Jalan Danau Beratan Gang XI-I, Sanur, Denpasar Selatan. 

"Atas laporan itu, kami melakukan lidik dan 14 mobil terungkap dan setiap mobil digadaikan ke beberapa orang," ucapnya.

3. Aksi ini dimulai sejak bulan Oktober 2018

Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Denpasar Gelapkan 13 Mobil RentalIDN Times/Imam Rosidin

Kapolsek Densel, Nyoman Wirajaya, lantas mengungkapkan kronologi awal pengungkapan kasus ini. Pertama, pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 12.00 Wita, pelapor menyerahkan satu unit mobil Xenia kepada tersangka. Satu bulan berikutnya, korban kembali mengantar mobil kepada tersangka sebanyak 13 unit lagi.

Bulan Januari 2019 lalu, mobil seharusnya sudah dikembalikan oleh tersangka. Namun tersangka tak kunjung mengembalikannya. Atas perbuatannya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Densel.

4. Rupanya mobil-mobil itu digadaikan untuk judi tajen

Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Denpasar Gelapkan 13 Mobil RentalPinterest.com/Alice Pouliou

Dari pengakuan tersangka, mobil-mobil berbagai jenis tersebut digadaikan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta di tempat yang berbeda. Ia leluasa menggadaikan karena ada STNK aslinya.

Selain itu, pelaku ternyata kecanduan berat judi tajen (Sabung ayam). Jadi uang gadai yang ia dapatkan itu digunakan untuk berjudi sampai tak mampu mengembalikan mobilnya.

"Kita amankan dan tersangka dikenakan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah:

  • Xenia silver DK 1255 FJ
  • Toyata Avanza putih DK 1266 JQ
  • Datsun DK 1574 WK
  • Toyota Calya AD 9434 RP
  • Xenia putih B 1512 POG
  • Suzuki Swift silver Dk 1599 D
  • Datsun merah DK 1018 DK
  • Ayla putih S 1227 YZ
  • Avanza silver DK 1933 AY
  • Yaris hitam L 1489 Z
  • Toyota Avanza silver DK 1995 GT
  • Honda Jazz putih S 1586 HH
  • Toyota Yaris hitam DK 1183 AM.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya