Laporan Ombudsman: Kasus Pertanahan di Badung & Denpasar Tinggi

Di mana-mana pasti ada kasus tanah ya. Hmmm~

Denpasar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mencatat dalam setahun ada 126 aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik di Bali. Dari jumlah tersebut, 87 persen laporan atau 113 berhasil diselesaikan. Sementara sisanya 13 laporan belum selesai atau sedang berjalan.

1. Nasional menargetkan 90 persen kasus harus sudah diselesaikan

Laporan Ombudsman: Kasus Pertanahan di Badung & Denpasar Tinggialfaexpo.com

Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengungkapkan periode laporan tersebut dimulai dari bulan September 2017 hingga Oktober 2018. Padahal target yang ditentukan oleh nasional adalah 90 persen laporan harus selesai ditangani.

"Kami masih diberikan waktu hingga 19 Januari untuk menyelesaikan laporan tersebut," katanya di Denpasar, Kamis (3/12).

Ia menambahkan, laporan di Ombudsman dikategorikan menjadi tiga macam laporan yakni sedang, ringan, dan berat. Kasus-kasua yang tidak bisa diselesaikan terbilang berat.

"Jadi butuh waktu lama untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Baca Juga: Kumuh & Jorok, Kulit Bawang di Pasar Galiran Dibuang Sembarangan

2. Kasus pertanahan paling banyak dilaporkan

Laporan Ombudsman: Kasus Pertanahan di Badung & Denpasar TinggiANTARA FOTO/Yusran Uccang

Dalam catatan Ombusdman tahun 2018, laporan yang paling banyak masuk adalah masalah pertanahan. Dari total laporan jumlahnya mencapai 20 persen. Kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi di Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar.

"Tahun 2018 pertanahan yang paling banyak mencapai 20 persen. Untuk pertahanan yang paling banyak kasus personal. Misalnya, luas yang harus diukur ulang dan patok bergeser," jelasnya.

Sementara berdasarkan kasusnya, dugaan maladministrasi masih menjadi sorotan, dan sebagian besar didominasi oleh penundaan berlarut dan tidak kompeten.

"Hal ini sebagian besar karena informasi baik dari publikasi standar pelayanan serta penjelasan dari penyelenggara, tidak diterima dengan baik oleh masyarakat," terangnya.

Dugaan maladministrasi terdiri dari 23 laporan yang tidak kompeten, 11 laporan yang tidak memberikan pelayanan, 3 kasus penyalahgunaan wewenang, 3 kasus diskriminasi, 2 kasus keberpihakan, dan 1 laporan tidak patut.

3. Meski begitu, laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik di Bali cenderung menurun

Laporan Ombudsman: Kasus Pertanahan di Badung & Denpasar TinggiANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sementara data dari tahun ke tahun, jumlah pelaporan ke Ombudsman cenderung menurun. Berikut ini datanya:

  • Pada tahun 2013 jumlah laporannya mencapai 221 kasus
  • Tahun 2014: 182 kasus
  • Tahun 2015: 191 kasus
  • Tahun 2016: 203 kasus
  • Tahun 2017: 170 kasus
  • Tahun 2018: 126 kasus.

Ia menilai penurunan tersebut karena sekarang hampir seluruh pemerintah daerah memiliki unit pengaduan.

"Kita senang bahwa Ombudsman ikut serta mendorong pelayanan publik. Semakin sering kita menyelesaikan laporan aturan, makin baik pula penyelenggaraan. Mereka akan memperbaiki diri," tutupnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya