Ismaya Terlibat Kasus Narkoba: Tes Kencing Saya Negatif

Mantan ormas Bali ini diciduk di Jalan Seroja Denpasar

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) besar di Bali dan juga mantan Caleg Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Bali, I Ketut Ismaya. Ia diamankan Rabu (15/5) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita. Ia ditangkap karena hendak mengambil narkoba sejenis sabu di Denpasar.

1. Ismaya ditangkap di dekat ATM Jalan Seroja, Denpasar Utara

Ismaya Terlibat Kasus Narkoba: Tes Kencing Saya NegatifPixabay.com/mrganso

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan Ismaya ditangkap saat mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 gram, di depan Kantor Pos, Jalan Seroja, Denpasar Utara.

"Pada saat kami tangkap adalah saudara Ismaya (40). Dia adalah Sekjen mantan ormas dan sebelumnya calon anggota DPD RI daerah pemilihan Bali," kata dia di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/5).

2. Ismaya melarikan diri saat ditangkap

Ismaya Terlibat Kasus Narkoba: Tes Kencing Saya NegatifInstagram.com/polrestadenpasar

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kalau di sekitar Jalan Seroja sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari situlah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi itu. Tepat hari Rabu (15/5), petugas melihat gelagat mencurigakan dua orang yang sedang berboncengan. Polisi mengetahui jika orang yang dibonceng itu adalah Ismaya. Ia masuk ke dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di areal kantor pos tersebut.

Sedangkan rekannya, Gede Wardana, menunggu di atas sepeda motor. Ismaya lalu mengambil sesuatu di bawah plang ATM Mandiri. Melihat gelagat itu, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat didekati, Ismaya justru melarikan diri sambil membuang sesuatu. Tak butuh waktu lama, Ismaya berhasil ditangkap.

3. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga sekitar dan lawyer

Ismaya Terlibat Kasus Narkoba: Tes Kencing Saya Negatifshutterstock.com/vcha

Polisi lantas memanggil warga sekitar untuk menjadi saksi atas pengangkapan dan penggeledahan Ismaya. Barang yang dibuang tersebut diketahui berupa bungkus rokok warna merah yang di dalamnya berisi kristal bening.

"Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan kita langsung membawa tersangka dan dilakukan tes urine. Setelah kita cek urinenya, langsung kita bawa ke labfor (Laboratorium forensik) dan disaksikan oleh lawyer-nya. Dari cek urine tadi itu, hasilnya adalah barang bukti yang kita serahkan ke labfor itu methamphetamine (Sabu) dan urinenya juga positif methamphetamine," kata dia.

4. Ismaya mengelak, namun hasil tes urine positif mengandung methamphetamine

Ismaya Terlibat Kasus Narkoba: Tes Kencing Saya NegatifFacebook.com/Ketut Ismaya

Ismaya mengelak jika ia melakukan transaksi narkoba. Namun Kombes Ruddi mengatakan bahwa itu terserah tersangka. Karena dari hasil tes urine, Ismaya dinyatakan positif.

"Walaupun tersangka menyangkal, kita mempunyai bukti dan saksi-saksi dia yang mengambil dan membuang (Sabu)," ujar Kapolresta.

Sementara itu rekan Ismaya yang memboncengnya tidak diamankan. Pasalnya, ia mengaku tidak tahu menahu tujuan tersangka ke ATM.

"Temannya hanya mengantar dan tidak tahu," ungkapnya.

5. Ismaya tidak mengakui barang tersebut miliknya

Ismaya Terlibat Kasus Narkoba: Tes Kencing Saya NegatifInstagram.com/ketut_ismaya

Selama digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Ismaya berulang kali mengatakan ia bukan pemilik barang bukti tersebut. Ia juga meminta keadilan terkait kasus yang menjeratnya.

"Tidak ada barang bukti yang ada di saya, dan tidak ada barang bukti yang saya akui dan saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Saya minta keadilan, tidak ada saya mempunyai barang bukti. Barang bukti ada di jalan tapi bukan milik saya," kata Ismaya.

Ismaya berdalih ke ATM untuk mengambil uang karena ingin membeli susu anaknya. Saat ditanya mengapa melarikan diri, ia mengaku saat itu melihat ada tiga orang berpakaian hitam-hitam mendekatinya sambil membawa tongkat besi. Baru setelah lari sekitar 100 meter, ia mendengar ada bunyi tembakan.

"Saya melarikan diri karena ada tongkat besi yang berkelebat. Saya lihat ada tiga orang baju hitam-hitam. Saya sudah keluar dari organisasi, saya takut nyawa saya terancam," ujarnya.

"Saya minta media beritakan apa adanya, karena saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Negatif hasil tes kencing (Tes urine) saya, kencing saya di sini (Polresta) kan mengambil dua, satu untuk sample dan sample satunya kita yang punya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Ismayya terancam hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Meninggal Usai Digigit Anak Anjing di Kali Unda

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya