Husen Tepergok Curi Besi Pembatas Jalan Seberat 250 Kg di Gianyar

Gimana cara bawanya ya?

Gianyar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati berhasil menangkap pelaku pencurian besi pembatas jalan di Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar. Pelaku mencuri 53 potong besi pembatas jalan yang beratnya mencapai 250 kg. Wow!

1. Pelaku kepergok duduk-duduk di pembatas jalan

Husen Tepergok Curi Besi Pembatas Jalan Seberat 250 Kg di GianyarFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/padrinan)

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan seringnya kehilangan besi baja penyangga pembatas jalan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

Tim dari Reskrim Polsek Sukawati lalu melakukan penyelidikan setiap malam mulai pukul 23.00 Wita hingga 05.00 Wita. Pada Senin (10/6) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi bersama warga dari Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati, memergoki seseorang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan.

"Ketika didekati orang tersebut melarikan diri ke arah timur," kata Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Selasa (11/6).

2. Pelaku sembunyi di kamar mandi

Husen Tepergok Curi Besi Pembatas Jalan Seberat 250 Kg di Gianyarpixabay.com/3839153

Petugas mengejarnya ke arah pantai di wilayah Banjar Pabean. Sayangnya, pelaku saat itu tidak ditemukan. Petugas lantas menyisir lokasi itu dan menemukan sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga milik pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui pelaku tinggal sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pengintaian di tempat kos pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di kamar mandi, pada Selasa (11/6) dini hari.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra," kata dia.

3. Barang bukti yang berhasil diamankan

Husen Tepergok Curi Besi Pembatas Jalan Seberat 250 Kg di Gianyarunsplash.com/@anneniuniu

Diketahui, pelaku bernama Muhammad Husen (57) berasal dari Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten JemberDari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO. Kemudian hasil pencurian yaitu berupa 53 potong besi baja seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang.

"Pencurian tersebut dilakukan sebanyak 15 kali," ungkapnya.

4. Terancam dipenjara tujuh tahun

Husen Tepergok Curi Besi Pembatas Jalan Seberat 250 Kg di GianyarIDN Times/Sukma Shakti

Kerugian atas pencurian tersebut ditaksir sebesar Rp300 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya