Heboh Video Intim Pelajar di Bali, Penyebarnya Bisa Dipenjara 6 Tahun

Masyarakat jangan ikut andil ikut menyebarkannya ya

Denpasar, IDN Times - Di Bali sedang ramai atas beredarnya video sepasang muda mudi, diduga para pelajar, yang berhubungan intim di dalam mobil. Video ini ramai diperbincangkan hingga jadi viral di media sosial (Medsos) lokal Bali. Terkait hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau masyarakat yang menyimpan video tersebut untuk menghapusnya dan jangan lagi mengirim kepada orang lain.

1. Masyarakat yang pernah menerima semestinya tidak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyebarluaskan lagi video

Heboh Video Intim Pelajar di Bali, Penyebarnya Bisa Dipenjara 6 Tahuntechzillo.com

Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrumsus Polda Bali, Kompol I Gusti Ayu Suinaci, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut seharusnya tidak mengirimkan ke orang lain lagi. Sehingga video tersebut berhenti peredarannya.

"Kalau terkait viralnya video yang kurang pantas yang beredar di masyarakat, bagi masyarakat yang pernah menerima semestinya tidak mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyebarluaskan lagi video tersebut," katanya ditemui di Mapolda Bali, Kamis (25/4) lalu.

2. Siapapun yang menyebarkan bisa terancam pidana penjara enam tahun

Heboh Video Intim Pelajar di Bali, Penyebarnya Bisa Dipenjara 6 Tahunvaping.com

Ia mengatakan, penyebar video tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan diancam enam tahun penjara, serta denda sebanyak Rp10 miliar.

Kini pihaknya masih dalam proses lidik terkait siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Menurutnya, timnya sudah melakukan lidik, hanya saja belum mendapatkan hasil siapa yang menyebarkan video tersebut pertama kali.

"Kita sedang lidik di manapun kita temukan langsung kita ambil (Tangkap) dan ditindak sesuai laporan hukum yang berlaku. Kami tak perlu ada laporan dan tim kami sudah jalan," tegasnya.

3. Ratusan link dan situs porno sudah dihapus dari peredaran

Heboh Video Intim Pelajar di Bali, Penyebarnya Bisa Dipenjara 6 TahunPixabay.com/rawpixel

Hingga saat ini pihaknya telah mematikan sekitar seratusan link atau sumber video, baik di media sosial dan website. Hanya saja, pihaknya masih kesulitan untuk menghentikan peredaran video melalui pesan WhatsApp.

"Kami sudah take down link, lebih dari seratus website kami take down. Kalau di WhatsApp, ini kan privat, dan tak mungkin kita periksa satu-satu. Saya imbau pada masyarakat yang menerima share secara pribadi, mohon mari kita hapus sama-sama," imbaunya.

4. Belum bisa dipastikan apakah video itu diambil di Bali

Heboh Video Intim Pelajar di Bali, Penyebarnya Bisa Dipenjara 6 Tahununsplash.com/LinkedIn Sales Navigator

Individu yang berada di video tersebut menurutnya bisa disebut korban. Pasalnya, dari penilaian dia, bukan orang tersebut yang menyebarkannya secara sengaja. Kendati demikian, ia masih butuh waktu untuk menyimpulkan. Karena itu dibutuhkan penyelidikan lebih dalam. Selain itu, ia juga tak berani memastikan apakah memang video itu dibuat di Bali.

"Kita lidik dulu untuk mengetahuinya, kita tak bisa berdasar pengakuan, di mana ini posting pertama, dan siapa yang pertama kali. Di Bali? Kita belum memastikan, apakah di Bali atau di mana. Namun, hasil penyelidikan yang akan mengetahuinya. Memang ini viral di Bali," kata dia.

5. Pemeran dan penyebar video masih di bawah umur

Heboh Video Intim Pelajar di Bali, Penyebarnya Bisa Dipenjara 6 Tahununsplash/Jeshoot

Kabar terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa sekitar 17 orang saksi. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu, pelakunya diketahui masih di bawah umur. Adapun yang menyebarkan video intim tersebut bukanlah pelaku sendiri.

"Info dari Direskrimsus sudah 17 orang diminta keterangan," katanya, Sabtu (27/4) lalu.

Ia menjelaskan, saat itu ponsel pelaku dipinjam oleh kawannya. Saat meminjamnya, teman pelaku menemukan video tersebut. Temannya lalu memindahkan video tersebut ke ponsel miliknya dan diedarluaskan.

"Saat dibuka-buka ada video tersebut lantas di-copy dan beredarlah," jelasnya.

Mengingat para pemeran di video dan penyebarnya masih di bawah umur, maka diupayakan untuk mediasi.

Baca Juga: Harus Ditangkap! Penyebar Video Intim Mencatutkan Nama RSUD Sanjiwani

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya