Gubernur Minta Kampanye Dua Anak Dihentikan, Orangtua di Bali Bicara

Kalian sepakat yang mana?

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi kepada kepala-kepala daerah menghentikan sosialiasi Keluaraga Berencana (KB) dua anak cukup. Dalam instruksi tersebut warga Bali dianjurkan memiliki anak empat. Meski banyak yang setuju, tak sedikit pula yang memilih memiliki dua anak saja.

1. Sridatuti pilih punya anak dua saja

Gubernur Minta Kampanye Dua Anak Dihentikan, Orangtua di Bali BicaraInstagram.com/bkkbnofficial

Sridatuti (40), warga kota Denpasar mengaku memilih memiliki anak dua saja. Alasannya yakni biaya hidup dewasa ini yang semakin mahal. Kendati demikian, ia tak mempermasalahkan jika ada yang memilih untuk memiliki empat anak sesuai instruksi gubernur.

"Saya pribadi tergantung kemampuan keluarga masing-masing. Kalau saya pribadi memilih dua anak saja karena memiliki anak tanggung jawabnya besar. Tak hanya moral dan biaya juga penting," kata dia di Denpasar, Jumat (28/6).

"Penidikan juga mahal sekarang. kalau kita punya anak dua kan kemungkinan lebih bisa mencukupi," katanya.

Baca Juga: [Cerpen] Keluarga Berencana

2. Yudari setuju

Gubernur Minta Kampanye Dua Anak Dihentikan, Orangtua di Bali Bicarapixabay.com/sasint

Sementara itu, Yudari Wati (40) sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Pasalnya sesuai dengan kearifan lokal Bali yang sejak dahulu banyak yang memiliki anak empat. Yakni dengan nama wayan, made, nyoman, dan ketut.

"Saya setuju saya sebagai warga kalau di Bali memang sejak dulu ada wayan, ketut, komang, nyoman. Kalau saya setuju-setuju saja bagiaman orang tua menargetkan punya anak empat atau kurang dari itu," katanya.

Namun, ia menyerahkan kepada pribadi masing-masing. Supaya mengukur kemampuannya apakah mampu menghidupi empat anak.

3. Harus ada jaminan hak dasar

Gubernur Minta Kampanye Dua Anak Dihentikan, Orangtua di Bali BicaraInstagram.com/bkkbnofficial

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Luh Putu Anggraeni mengatakan instruksi daei gubernur harus diimbangi dengan jaminan. Maksudnya, pemerintah harus bersedia menjamin hak dasar hidup setiap anak yang lahir. Di antaranya adalah kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kualitas keluarga, serta perlindingan terhadap kekerasan anak.

"Keluarga atau pasangan pasti punya alasan pertimbangan ketika tidak bisa menjalaninya. Apalagi saat ini kualitas keluarga yang lebih diutamakan. Artinya instruksi bapak gubernur ini harus ada langkah-langkah yang seimbang," kata dia melalui pesan whatsapp, Jumat (28/6).

4. Ini isi Ingubnya

Gubernur Minta Kampanye Dua Anak Dihentikan, Orangtua di Bali BicaraIDN Times/Imam Rosidin

Sebagaimana diketahui, instruksi tersebut bermomor 1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali.

Berikut isinya:

Menimbang "Bahwa keluarga berencana adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai hak reproduksi untuk mewujudkam keluarga yang berkualitas.


"Bahwa KB Krama Bali diarahkan untuk mengatur kelahiran, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan dengan tetap menghormati hak reproduksi sesuai kearifan lokal Bali yang bertujuan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas."

"Menimbang bahwa adanya penghormatan atas hak reproduksi, mempunyai makna krama Bali berhak untuk melahirkan anak lebih dari 2 (dua) orang, bahkan 4 (empat) orang, yang penyebutannya terdiri atas wayan, made, nyoman, dan ketut, atau sebutan lain sesuai dengan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur dan tetua krama Bali.

Dasar Ingub yang dibuat Koster mengacu pada UU No 52/2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut petikan instruksi Koster tersebut:

Menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali 

Pertama: Segera menghentikan kampanye dan sosialisasi 'keluarga berencana (KB) dengan dua anak cukup atau dua anak lebih baik' kepada jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana.

Kedua: Memerintahkan seluruh jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana agar mengkampanyekan dan mensosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas.

Ketiga: Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Denpasar, pada tanggal 14 Juni 2019. 
Ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster

Baca Juga: Hormati Krama, Gubernur Bali Instruksikan Masyarakat Punya Empat Anak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya