Gepeng Bermunculan di Ubud, Pemberinya Bisa Didenda Rp25 Juta

Baik gepeng dan pemberi bisa didenda atau dikurung lho

Gianyar, IDN Times - Selalu munculnya gelandangan dan pengemis (Gepeng) di wilayah Ubud, Gianyar membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerepotan. Mereka berhasil memulangkan sekitar 16 gepeng asal Desa Munti Gunung, Karangasem ke daerah asalnya, Selasa (30/7) lalu. Bagaimana mereka bisa muncul?

1. Mereka sudah lama meminta-minta kepada wisatawan di Ubud

Gepeng Bermunculan di Ubud, Pemberinya Bisa Didenda Rp25 Jutaunsplash.com/@sknutson

Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan para gepeng sengaja datang ke Ubud untuk meminta-minta kepada wisatawan. Keberadaan gepeng ini sudah lama terjadi di Ubud.

"Pada umumnya, kalau di Ubud kan tamu asing. Sudah lama dari dahulu, tapi gak bisa memastikan," kata dia, Senin (5/8).

2. Gepeng muncul di momen tertentu

Gepeng Bermunculan di Ubud, Pemberinya Bisa Didenda Rp25 JutaPexels.com/photo/THE COLLAB.

Para gepeng ini diketahui selalu muncul pada momen-momen tertentu, seperti mendekati hari-hari raya keagamaan. Mereka bertindak secara sembunyi-sembunyi dan beroperasi di tempat yang ramai.

"Mereka cuma menonjol saat ada upacara-upacara tertentu," ujar Watha.

3. Kabupaten Gianyar sendiri punya Perda untuk mengaturnya. Bagi orang yang sengaja memberikan dan gepeng yang menerima akan didenda Rp25 juta

Gepeng Bermunculan di Ubud, Pemberinya Bisa Didenda Rp25 JutaIDN TImes/Reza Iqbal

Pemerintah Kabupaten Gianyar sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak para gepeng dan pemberinya. Yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu memuat aturan bagi orang yang sengaja memberikan dan gepeng yang menerima akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta dan kurungan penjara tiga bulan.

Langkah tersebut diambil jika gepeng tersebut membandel dan sering ditemukan berkeliaran meski sebelumnya sudah diperingatkan.

"Tahun 2015 sudah ada untuk yang membandel sekali," katanya.

4. Satpol PP akan memasang peringatan di Ubud

Gepeng Bermunculan di Ubud, Pemberinya Bisa Didenda Rp25 Juta4esnok.by

Meski ada Perda, namun penerapannya belum maksimal. Pasalnya masih memerlukan rumah singgah dari Dinas Sosial untuk mereka yang akan disidangkan dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Namun belum siap seperti rumah singgahnya. Belum ada yang kena tipiring. . Kita sasar warga atau pemberiKita koordinasi dengan Dinsos untuk menyiapkan rumah singgah," ujarnya.

Selain gepeng, Perda ini juga memprioritaskan wisatawan yang memberikan. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan lagi dengan memasang papan-papan peringatan.

"Jadi Perda ini untuk shock teraphy dan efek jera. Karena kita lihat di Ubud banyak tamu. Nah, mereka sering memberi. Ini yang kita sasar. Kita contohkan seperti pedagang dan pembeli. Kalau tak ada pembeli tak mungkin ada yang jual," ungkap Watha.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya