Bawa Senjata Api Rakitan di Bali, Fardiansyah Terancam Hukuman Mati

Jangan macam-macam deh

Badung, IDN Times - Seorang pria bernama Fardiansyah ditangkap pihak kepolisian karena membawa dan menembakkan senjata api rakitan, pada Senin (29/7) lalu di Jalan Kubu Anyar, Badung. Atas kepemilikan tersebut, Fardiansyah terancam hukuman mati.

1. Awalnya ia bersama teman-temannya minum arak di Patung Kuda, Tuban

Bawa Senjata Api Rakitan di Bali, Fardiansyah Terancam Hukuman MatiIDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan mulanya Sabtu (27/7) malam, pelaku bersama Imam Maulana, dan Dedy Sepe alias Bedel, minum arak di areal Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta Badung.

Saat itu, Fardiansyah sudah membawa senjata api rakitan laras pendek yang diselipkan di pinggangnya. Selesai minum-minum, ia bersama temannya menuju ke kos Sumarlin yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya, Badung, Minggu (28/7) sekitar pukul 01.10 wita.

2. Adu mulut hingga Fardiansyah menodongkan senjata

Bawa Senjata Api Rakitan di Bali, Fardiansyah Terancam Hukuman MatiIDN Times/Imam Rosidin

Saat perjalanan menuju ke kos Sumarlin, pelaku dan temannya bertemu dengan beberapa orang yang sedang minum-minuman beralkohol. Bedel kemudian berselisih paham dengan satu orang yang minum alkohol hingga terjadi adu mulut.

Saat itulah Fardiansyah mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dan menodongkan kepada orang yang berada di tempat tersebut. Suasananya kian ribut, Fardiansyah dikejar hingga menembakkan senjatanya ke atas.

"Pelaku kemudian melarikan diri," kata Kapolresta di Mapolsek Kuta, Rabu (31/7).

3. Ia membeli senjata rakitan itu senilai Rp500 ribu

Bawa Senjata Api Rakitan di Bali, Fardiansyah Terancam Hukuman MatiIDN Times/Imam Rosidin

Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas bergerak untuk mengamankan pelaku di sekitar Sesetan, Denpasar, Senin (29/7) dini hari. Kepada petugas, pelaku mengaku membeli senjata rakitan tersebut dari Adi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) seharga Rp500 ribu, dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Bagaimana ia bisa membawa senjata tersebut ke Bali? Fardiansyah membawa senjata yang dimasukkan ke dalam karung beras, berangkat ke Bali naik bus. Selama di Bali, senjata api tersebut ditaruh di kosnya, Jalan Kubu Anyar Gang Harley Davidson 15 Kuta, Badung.

"Kita sedang mengejar penjual senjata dan mendalaminya," ujar dia.

4. Pelaku terancam hukuman mati

Bawa Senjata Api Rakitan di Bali, Fardiansyah Terancam Hukuman MatiIDN Times/Sukma Shakti

Petugas berhasli mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dengan stiker Monster wama hijau, satu buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm. Lalu, kaus warna hitam dan celana jeans wama hitam.

Akibat perbuataanya, Fardiansyah dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun I951 Tentang "membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin". Ancamannya yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya