DPRD Kecewa, Disnaker Tidak Dapat Memberangkatkan TKI Bali

Total ada 210 TKI Bali tidak jadi berangkat ke luar negeri

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 210 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bali terancam tidak bisa diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja setelah terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 tahun 2015. Terkait hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Parta, mengatakan program tersebut tetap harus dijalankan dan dicarikan jalan keluarnya.

1. Program bantuan ini sudah ada sejak zaman Gubernur Bali masih dipimpin oleh Mangku Pastika

DPRD Kecewa, Disnaker Tidak Dapat Memberangkatkan TKI BaliBursa lowongan pekerjaan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Parta menjelaskan program pemberangkatan TKI Bali yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah ini mulai dibahas sejak 2017 silam saat gubernurnya masih I Made Mangku Pastika. Program ini dibuat karena banyak warga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah mengeluh ingin kerja di luar negeri kala itu. Mereka terkendala biayanya yang mahal. Dari situlah pemda punya niat untuk membantu membiayainya.

"Niatnya baik dan kebutuhannya jelas, banyak anak-anak muda ingin bekerja ke luar negeri. Tetapi terkendala urusan biaya berangkat," kata dia, Senin (27/5) lalu.

2. Pemda berinisiatif melanjutkan program itu tahun 2018, namun terkendala deadline APBD

DPRD Kecewa, Disnaker Tidak Dapat Memberangkatkan TKI BaliIDN Times/Reza Iqbal

Pemda lalu berinisiatif menjadikan langkah itu sebagai program lanjutan pada tahun 2018. Hanya saja tak terlaksana karena keterbatasan waktu. Pasalnya, saat itu hanya tersisa waktu empat bulan untuk menganggarkannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

"Biasanya anggaran perubahan itu Agustus. Diketok sekitar Oktober, sedikit memang waktunya saat itu. Sehingga kita luncurkan di berikutnya, yakni anggaran induk (Untuk program tahun 2019)," ungkap dia.

3. Seharusnya permen tersebut bukan jadi halangan untuk melanjutkan program

DPRD Kecewa, Disnaker Tidak Dapat Memberangkatkan TKI BaliIlustrasi kerja. (topsimages.com)

Menurutnya, tak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini. Karena ini murni niat baik dari Pemda. Pasal 2 Permen Naker ini bukan halangan untuk melanjutkan program tersebut. Dalam pasal tersebut, kata Parta, tidak menyebutkan pemda dilarang membiayai. Perlu dicarikan solusi untuk mengatasi masalah itu, bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja misalnya.

"Tapi di situ tak dilarang, karena isinya yang dapat. Kan tidak dilarang membantu. Itu sudah teknis sekali di eksekutif, tapi ini tak menghalangi orang untuk berangkat. Kita akan cari solusinya agar bisa berangkat," ujarnya.

Untuk diketahui, bunyi pasal 2 dalam Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 45 Tahun 2015 tentang pembiayaan penempatan TKI ke luar negeri adalah:

"Biaya Penempatan calon TKI/TKI baik sebagian maupun seluruhnya dapat berasal dari calon TKI/TKI yang bersangkutan atau menggunakan dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam."

4. DPRD Bali kecewa dengan Disnaker dalam melaksanakan program APBD

DPRD Kecewa, Disnaker Tidak Dapat Memberangkatkan TKI BaliIDN Times/Reza Iqbal

Ia sendiri kecewa dengan Disnaker karena tidak bisa melaksanakan program tersebut. Padahal di DPRD sudah disepakati akan mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Menurutnya, dengan niat baik membantu rakyat pasti ada jalan keluarnya.

"Saya agak kecewa dengan cara Disnaker dalam melaksanakan program APBD di mana kita telah menyepakati akan melaksanakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Sekarang kita sudah anggarkan malah tidak bisa dilaksanakan dengan berbagai alasan," keluhnya.

"Kita rekomendasikan dengan berbagai pihak termasuk bertanya ke Jakarta (Menaker), mengapa mau membantu rakyat tak diperbolehkan," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya