Dendam Pernah Dipenjarakan, Jerug Nekat Bakar Sepeda Motor Ngurah

Kejadiannya di Denpasar. Dia bakar pakai bom minyak

Denpasar, IDN Times - Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (14/3), warga di Jalan Irawan, Lilingundi, Ubung, Denpasar dikejutkan oleh dua buah sepeda motor yang terbakar akibat dilempar botol berisi minyak sekitar pukul 03.00 Wita.

Kejadian itu terjadi di depan rumah milik Ngurah Pratama. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Dua hari berlalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan pelaku pembakaran dua sepeda motor tersebut, Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita. Pelakunya bernama I Made Murdana alias Jerug. Ia nekat melakukan hal itu karena memiliki dendam. Seperti apa ceritanya?

1. Kesal karena pernah dipenjarakan korban

Dendam Pernah Dipenjarakan, Jerug Nekat Bakar Sepeda Motor NgurahIDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan pelaku dendam karena pernah dipenjarakan oleh korban. Kejadiannya sekitar September 2017 lalu. Berawal dari percekcokan, Jerug melakukan penusukan terhadap korban.

"Tersangka membuat botol berisi minyak tersebut karena merasa kesal dan dendam terhadap korban. Sehingga tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa dua botol, kemudian dilempar ke rumah korban," katanya di Mapolresta Denpasar, Minggu (17/3) sore.

Baca Juga: Dua Sepeda Motor di Denpasar Terbakar, Dilempar Botol Berisi Minyak

2. Pernah dipenjara 4,5 bulan

Dendam Pernah Dipenjarakan, Jerug Nekat Bakar Sepeda Motor NgurahIDN Times/Imam Rosidin

Aksi penusukan itu lantas dilaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Di masa sidangnya, Jerug divonis 4,5 bulan pidana penjara oleh pengadilan dan bebas pada Januari 2018. Meski sudah dipenjara, Jerug masih menyimpan dendam pada korban.

"Tersangka ini melakukan hal tersebut karena dendam kepada korban yang mana korban pernah melaporkan kasus pemganiayaan pada 2017 lalu. Saat itu ia diputus bersalah dan dihukum 4,5 bulan dan bebas pada Januari 2018," jelasnya.

3. Sudah saling kenal

Dendam Pernah Dipenjarakan, Jerug Nekat Bakar Sepeda Motor NgurahIDN Times/Imam Rosidin

Setelah melakukan dua hari penyelidikan, Kepolisian menangkap Jerug di kosnya Jalan Baha, Mengwi, Badung, Sabtu (17/3) sore. 

"Korban dan pelaku ini saling kenal karena mereka satu banjar. Ia melakukan aksinya sendiri dan saat bekerja sebagai koordinator untuk pengangkutan barang-barang atau kargo," ujarnya.

4. Jerug melemparkan dua buah botol berisi bensin

Dendam Pernah Dipenjarakan, Jerug Nekat Bakar Sepeda Motor NgurahDok.IDN Times/Istimewa

Sebagaimana diketahui, tersangka nekat membakar dua sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik Ngurah Pratama, Kamis (14/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Ia membakarnya dengan cara melemparkan dua buah botol berisi bensin ke depan rumah korban.

"Satu botol kaca, satu lagi plastik yang diberikan minyak bensin dan diberikan sumbu. Ia sendirian mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa dua botol tadi dilempar ke rumah korban," tutupnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya