Cerita Fardiansyah, Beli Senjata Api Rakitan Untuk Bergaya di Bali

Ia terancam hukuman seumur hidup atau mati

Badung, IDN Times - Fardiansyah, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati di Bali. Sebab ia membawa dan menodongkan senjata api rakitan ke arah kumpulan orang yang sedang minum minuman alkohol. Ia mengaku membeli senjata seharga Rp500 ribu tersebut hanya untuk bergaya.

1. Fardiansyah bawa senjata api di pinggang untuk bergaya

Cerita Fardiansyah, Beli Senjata Api Rakitan Untuk Bergaya di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Fardiansyah dilaporkan ke pihak kepolisian karena membawa dan menggunakan senjata api rakitan di Jalan Bhineka Jati Jaya, Badung. Ia lalu ditangkap oleh pihak kepolisian di sekitar Sesetan, Denpasar, Senin (29/7) lalu. Ia sengaja membawa dan menaruhnya di pinggang untuk bergaya.

"Gaya-gayaan saja ditaruh di pinggang. Kemudian saat ribut diambil, diledakkan. Sudah tiga bulan terakhir pegang," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (31/7).

Fardiansyah mengaku sama sekali belum pernah menggunakan senjata itu. Ia hanya menggunakannya saat teman Fardiansyah terlibat adu mulut dengan seseorang usai minum arak. Ia menembakkan senjata tersebut ke arah atas.

"Belum pernah baru saat itu," kata Ruddi.

2. Polisi memburu orang yang merakit senjata api

Cerita Fardiansyah, Beli Senjata Api Rakitan Untuk Bergaya di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Sekitar tiga bulan lalu, Fardiansyah membeli senjata itu dari Adi yang tinggal di Bima seharga Rp500 ribu. Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait orang yang merakit dan menjualnya.

"Dia membeli dari Bima, kita masih pengejaran terhadap yang berinisial A tersebut. Masih kita selidiki karena yang bersangkutan tak tahu," ujarnya.

Sementara itu, jenis pelurunya kini juga masih dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).

4. Dipicu adu mulut, Fardiansyah menembakkan senjata api ke atas

Cerita Fardiansyah, Beli Senjata Api Rakitan Untuk Bergaya di BaliIDN Times/Imam Rosidin

Diberitakan sebelumnya, Fardiansyah ditangkap oleh pihak kepolisian karena membawa dan menembakkan senjata api rakitan, di Jalan Kubu Anyar, Badung, Senin (29/7) lalu. Mulanya pada Sabtu (27/7) malam, pelaku bersama Imam Maulana dan Dedy Sepe alias Bedel minum arak di areal Patung Kudam Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.

Saat itu, Fardiansyah sudah membawa senjata api rakitan laras pendek yang diselipkan di pinggangnya. Selesai minum-minum, ia bersama temannya menuju ke kos Sumarlin yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya, Badung, Minggu (28/7) sekitar pukul 01.10 wita.

Saat ke kos Sumarlin tersebut, pelaku dan temannya bertemu dengan beberapa orang yang sedang minum-minuman beralkohol. Bedel kemudian berselisih paham dengan satu orang yang minum alkohol hingga terjadi adu mulut.

Saat itulah Fardiansyah mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dan menodongkan kepada orang yang berada di tempat tersebut. Suasananya kian ribut, Fardiansyah dikejar hingga menembakkan senjatanya ke atas.

Baca Juga: Bawa Senjata Api Rakitan di Bali, Fardiansyah Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya