25 Kg Ganja Masuk ke Bali, BNNP Buru Jaringan Medan & Lapas Kerobokan

Waduh, lagi-lagi Bali jadi sasarannya

Denpasar, IDN times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku akan mengejar jaringan pengedar ganja dari Medan, Sumatera Utara. Hal ini setelah terungkapnya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 25 kilogram lebih di Sanur, Denpasar, pada Minggu (6/1) lalu.

1. Dikirim melalui jasa pengiriman

25 Kg Ganja Masuk ke Bali, BNNP Buru Jaringan Medan & Lapas Kerobokantimesofisrael.com

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Bali mengamankan dua tersangka atas nama Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono. Keduanya ditangkap di tempat parkir perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

"Ini kami tanggap pada Minggu (6/1) malam dan ditangkap di pengiriman barang wilayah Sanur," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNN Provinsi Bali, Rabu (9/1) saat konferensi pers.

2. BNNP berhasil mengamankan 25 kg ganja

25 Kg Ganja Masuk ke Bali, BNNP Buru Jaringan Medan & Lapas KerobokanIDN Times/Imam Rosidin

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa lima paket masing-masing seberat 5 kg, dan tujuh paket masing-masing 23 gram. BNNP juga menyita mobil yang digunakan untuk mengambil paket, dua buah ponsel, dan resi pembayaran.

"Kalau dihitung rata-rata ini bisa digunakan oleh 25.200 orang. Dari hasil pemeriksaan yang kita kembangkan, ini jaringan dari Medan dan modusnya lewat pengiriman barang," katanya.

3. Jaringan Lapas Kerobokan

25 Kg Ganja Masuk ke Bali, BNNP Buru Jaringan Medan & Lapas KerobokanIDN Times/Imam Rosidin

Ia mengungkapkan, para pengedar ini bagian dari jaringan Lapas Kerobokan, Denpasar. Pengendalinya berinisial RZ. Mengetahui itu, pihaknya akan ke Lapas Lerobokan untuk memeriksanya.

"Mereka ini pengguna dan sekaligus kurir. Ini tak hanya ada Bali, mereka juga bisa mengirim ke Lombok juga," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara selama 20 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya