5 WNA Selundupkan 7,7 Kg Narkoba ke Bali, Terancam Hukuman Mati!

Tahun baruan kok mereka mau merusak generasi Indonesia sih

Badung, IDN Times - Bea Cukai Ngurah Rai Bali mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Lima tangkapan tersebut seberat 7,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp10 miliar lebih.

Penangkapan pertama pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar. Empat penindakan lainnya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 6 dan 8 Desember 2018.

"Minggu pertama bulan Desember ini, kami melakukan lima kali penindakan narkotika. Kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai,” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kamis (14/12).

1. Pelaku pertama yang ditangkap asalnya dari Thailand

5 WNA Selundupkan 7,7 Kg Narkoba ke Bali, Terancam Hukuman Mati!IDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Menipu di Negaranya, 3 WNA Kabur ke Bali Pura-pura Jadi Turis

Penindakan pertama adalah sebuah paket barang kiriman dari Thailand. Saat itu petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket dengan nomor EE147557205TH. Paket tersebut dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima Philip Maikel Holmes (45) pria asal Inggris.

Setelah diperiksa fisik, terdapat dua botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. Hasil uji di Laboratorium Ngurah Rai ternyata isinya positif merupakan bahan baku narkotika jenis ganja.

"Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan tersangka Philip Maikel Holmes seorang pria asal Inggris dan mengaku berprofesi sebagai desainer,” jelas Untung.

2. Empat kilogram kokain juga diamankan

5 WNA Selundupkan 7,7 Kg Narkoba ke Bali, Terancam Hukuman Mati!IDN Times/Imam Rosidin

Penindakan kedua dilakukan terhadap Jorge Rafael Albornoz Gamarra (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar. Ia tiba sekitar pukul 16.00 Wita.

Petugas lalu mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan, kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, koper hitam milik JRAG ditemukan 4740 gram brutto narkotika jenis kokain.

Nilai edar 4080 gram kokain diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh empat orang.

Baca Juga: Polda Bali Tak Segan Tembak Mati Penyelundup Narkoba yang Melawan

3. Petugas menangkap tiga penyelundup dalam sehari

5 WNA Selundupkan 7,7 Kg Narkoba ke Bali, Terancam Hukuman Mati!stock.adobe.com

Selanjutnya yang berhasil diamankan adalah warga negara asal Malaysia, Izham Hakimi Hamdi (40) pada tanggal 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia menumpang Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan satu bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan narkotika jenis ganja.

Selain itu, di dalam kopernya juga ditemukan 11 butir tablet seberat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ekstasi. Juga satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan ganja sintetis.

Pada tanggal yang sama juga diamankan WNA asal Jerman, Frank Zeidler (56). Pria yang mengaku bekerja sebagai terapis tersebut datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431.

“Di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2560 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (Ganja),” ungkapnya.

Terakhir, juga ditangkap di hari yang sama yakni WNA asal Cina, Ciu Bao Lin, yang menumpang Air Asia rute Bangkok-Denpasar. Petugas mengamankan 39 paket berisi ekstasi seberat total 77,49 gram brutto, dan 200 butir ekstasi total seberat 149,78 gram brutto. Selain itu ia juga membawa dua bungkusan berisi ketamine seberat 166,23 gram brutto.

4. Mereka terancam hukuman mati

5 WNA Selundupkan 7,7 Kg Narkoba ke Bali, Terancam Hukuman Mati!IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Barang bukti dan tersangka dari kelima penindakan, selanjutnya diserahterimakan kepada Polda (Ditresnarkoba Kepolisian Daerah) Bali," tambahnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya