Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Kampanye Pakai Fasilitas Pemerintahan

Gubernur Bali kampanye di acara Polda Bali

Denpasar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali telah mendengar informasi terkait Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang melakukan kampanye di acara Kepolisian Daerah Polda Bali, Minggu (17/2) lalu. Terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu masih menunggu laporan secara resmi dari masyarakat.

1. Tunggu laporan masyarakat tujuh hari, baru Bawaslu Bali melakukan investigasi

Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Kampanye Pakai Fasilitas PemerintahanFacebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Ketua Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat. Jika dalam waktu tujuh hari belum ada laporan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Peristiwa yang terjadi kemarin kami memang mendapat informasi soal itu. Tetapi Bawaslu sesuai dengan ketentuan terhadap dugaan pelanggaran baik karena temuan maupun laporan itu tujuh hari sejak ditemukan atau sejak dilaporkan," katanya di Kantor Bawaslu Bali, Senin (18/2) pagi.

Baca Juga: Ombudsman Menyayangkan Koster Kampanye Jokowi di Acara Polda Bali

2. Penindakan terkait dugaan kampanye Gubernur Bali harus dilakukan secara hati-hati dan berkoordinasi dengan jajaran

Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Kampanye Pakai Fasilitas PemerintahanFacebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Ia menjelaskan, tugas pelaksanaan Bawaslu ada dua prinsip. Pertama adalah langkah-langkah pencegahan. Kedua, jika ada unsur-unsur pelanggaran akan dilakukan penindakan.

"Terhadap isu ini tentu kami harus berhati-hati karena di dalam penegakan hukum pemilu itu ttentu asasnya yaitu praduga tidak bersalah, dan tentu kami akan melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan jajaran, apakah ditemukan unsur dugaan pelanggaran dalam pengawasan. Kami masih punya cukup waktu dan ini tidak boleh sembarang dilakukan," jelasnya.

3. Pejabat Negara dibolehkan kampanye jika hari libur

Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Kampanye Pakai Fasilitas PemerintahanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pihaknya akan melakukan rapat internal bersama Bawaslu dengan mencermati ketentuan undang-undang yang berlaku. Ia menjelaskan, sebagai seorang pejabat Negara memang tidak perlu cuti untuk kampanye saat hari libur. Tetapi jika kampanye pada hari kerja atau jam kerja harus mengajukan cuti.

"Itu sudah diatur di dalam ketentuan bagaimana cara-caranya," jelasnya.

4. Baik cuti maupun di hari libur, pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas Negara

Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Kampanye Pakai Fasilitas PemerintahanFacebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Meski pejabat Negara diperbolehkan melakukan kampanye di hari libur, tapi ada ketentuan lain yang diatur. Yaitu dalam hal penggunaan fasilitas Negara. Selama masa kampanye, pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas Negara atau pemerintah. Termasuk ketika ia mengajukan cuti untuk kampanye.

"Kemudian ada ketentuan lain dengan fasilitas Negara. Jadi selama masa kampanye, tidak menggunakan fasilitas Negara atau pemerintah. Kecuali memang yang menyangkut pada keamanan dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Khusus Buat Perantau, Trik Nyoblos Tanpa Harus Pulang Kampung

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya