Baru Tinggal 1 Bulan di Bali, Suami Istri Jaringan Jogja Edarkan Sabu

Mau diapakan generasi muda kita, hah?? Kesel mimin

Denpasar, IDN Times - Sepasang suami istri asal Yogyakarta harus merasakan dinginnya sel penjara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Mereka datang ke Bali sebulan yang lalu untuk mengedarkan sabu sebesar kurang lebih satu kilogram.

1. Pasutri merupakan jaringan Jogjakarta, dan jadi kasus narkoba jaringan Jogja pertama di Bali

Baru Tinggal 1 Bulan di Bali, Suami Istri Jaringan Jogja Edarkan SabuIDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan mereka berasal dari Jogjakarta. Ini jadi kasus pertama masuknya jaringan Jogja ke Bali. Diduga, barang yang diedarkan tersebut berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Belum disebutkan lapas mana yang dimaksud, namun diduga lokasinya ada di Jawa.

"Masih dikembangkan (Lapas mana). Semoga dalam waktu dekat kita amankan," kata dia di Mapolres Denpasar, Senin (15/4) siang.

2. Mereka mendapat upah Rp50 ribu untuk tiap satu kali transaksi

Baru Tinggal 1 Bulan di Bali, Suami Istri Jaringan Jogja Edarkan SabuIDN Times/Imam Rosidin

Ia menyebutkan nama para tersangka yang berhasil diamankan adalan Setyawan dan Septiyana. Mereka adalah kurir yang mendapat upah Rp50 ribu setiap  satu kali transaksi. Cara mereka bertransaksi adalah menempel barang di suatu tempat kemudian pembelinya yang mengambil.

Tersangka baru datang ke Bali sekitar sebulan yang lalu dan bertransaksi di sekitar Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan yaitu 732,10 gram sabu yang dikemas menjadi 37 paket. Sementara sisanya dari satu kilogram sudah dijual.

"Pelakunya adalah sepasang suami istri. Mereka tinggal di Bali satu bulan dan tujuannya ke sini untuk mengedarkan narkoba," ungkapnya.

3. Jalan Gelogor Carik sering ada transaksi narkotika

Baru Tinggal 1 Bulan di Bali, Suami Istri Jaringan Jogja Edarkan SabuIDN Times/Imam Rosidin

Penangkapannya terungkap berbekal dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, pada Selasa (9/4) sekitar pukul 20.00 Wita lalu, polisi berhasil menangkapnya.

Petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Pihaknya juga melanjutkan penggeledahan di kamar tersangka, dan kembali menemukan 29 paket sabu.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," ucapnya.

4. Polisi ancam tembak mati

Baru Tinggal 1 Bulan di Bali, Suami Istri Jaringan Jogja Edarkan Sabupixabay.com/3839153

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kombes Ruddi menegaskan, pihaknya akan menembak mati jika ada bandar-bandar lain dari luar Bali yang berani datang ke Denpasar dengan jumlah barang bukti (BB) besar.

"Saya akan tunggu tersangka dari luar jika masuk dengan BB lebih besar kami akan tindak tegas, matikan, matikan terus karena kita peduli dengan masa depan generasi mendatang. Pelaku luar datang dengan barang bukti banyak akan tembak mati kalian," tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya