Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil Tertinggi

Ini Ketua Komnas Perlindungan Anak yang bicara

Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyebutkan jika Bali terbilang tinggi dalam kasus paedofilia. Dari 34 provinsi di Indonesia, Bali berada di urutan ke-17.

Hal tersebut ia ungkapkan usai bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (14/2) siang lalu.

1. Bali peringkat 17 di Indonesia dengan kasus paedofil tertinggi

Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil TertinggiIDN Times/Imam Rosidin

Menurut catatan Merdeka Sirait, ada 89 kasus paedofilia di Bali yang dilaporkan ke Komnas PA pada tahun 2018.

"Di Bali tahun 2018 itu laporannya sekitar 89 kasus paedofilia," ujar Arist.

Angka tersebut lalu menempatkan Bali pada posisi ke-17 di Indonesia dengan kasus paedofil tertinggi. Survei ini dilakukan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Adapun di wilayah Asia Tenggara, Indonesia ada di posisi ketiga setelah Thailand dan Filipina.

Baca Juga: Soal Dugaan Paedofil di Ashram Klungkung, Polda Bali Akui Ada Kendala

2. Pelaku biasanya dari orang-orang terdekat

Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil TertinggiPixabay.com/PublicDomainPictures

Kasus ini biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Misalnya, dugaan kasus paedofilia yang terjadi di ashram wilayah Klungkung.

"Ashram ini pelakunya kan orang dekat juga. Tentu sangat mengkhawatirkan," ucapnya.

Ia menjelaskan, kasus paedofilia harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

3. Kasus lama yang mencuat kembali

Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil TertinggiIDN Times/Irma Yudistirani

Seperti diketahui, kasus paedofilia yang diduga melibatkan tokoh spiritual berinisial GI ini kembali mencuat pada tahun 2019. Padahal kasus ini sudah terjadi sejak 2010 lalu dan baru terungkap pada tahun 2015.

Lamanya kasus ini membuat Polda Bali kesulitan untuk melakukan pengembangan. Sebab polisi masih berpegang pada pelaporan dari korban. Hingga kini korban belum ada satupun yang melapor.

4. Kasus paedofil yang pernah mendapatkan vonis berat pernah diputuskan tahun 2016. Yaitu 15 tahun penjara terhadap terpidana warga Australia, Ellis, yang melecehkan 11 anak perempuan di bawah umur di Bali

Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil TertinggiIDN Times/Sukma Shakti

Sejauh ini, kasus paedofil yang mendapatkan putusan hakim paling berat pernah terjadi bulan Februari 2016 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Yaitu vonis 15 tahun penjara dengan terpidana bernama Robert Andrew Fiddes Ellis, warga Australia yang saat itu beusia 70 tahun. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan seksual (Paedofil) terhadap 11 anak perempuan di bawah umur di Bali.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wayan Sukanila. Saat itu hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar atau kurungan tambahan enam bulan penjara. Ellis terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, advokat sekaligus pemerhati perempuan dan anak ini, menyatakan hukuman seringan atau seberat apapun, apalagi hanya 15 tahun penjara itu dinilai sangat tidak layak. Sebab hukuman itu hanya mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Jika saja penyidik menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang berasal dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, di mana mengubah ancaman bagi pelaku kejahatan seksual pasal 81 Juncto (Jo) pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 menjadi minimal 10 tahun maksimal 20 sampai hukuman mati," ungkap Ipung saat dihubungi.

Kalau penyidik berani menerapkan undang-undang tersebut saat itu, kata Ipung, maka pelaku paedofil bisa kena tiga poin tambahan pemberatan. Di antaranya:

  1. Kebiri kimia
  2. Dipasangkan chip di tubuhnya jika pelaku paedofilia tidak dihukum mati atau seumur hidup, agar jika kelak terpidana paedofil ini keluar dari penjara, Pemerintah bisa memantau dan mengawasi keberadaannya
  3. Diekspos secara besar-besaran dan secara terus menerus.

5. Indonesia sudah darurat kejahatan seksual terhadap anak, makanya Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 saat itu

Bali Peringkat 17 di Indonesia dengan Kasus Paedofil TertinggiIDN Times/Imam Rosidin

Kata Ipung, seharusnya penyidik berani menerapkan undang-undang tersebut. Karena menurutnya Presiden sudah pernah mencetuskan, bahwa Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak. Makanya Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 saat itu.

"Karena banyaknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia dan tidak sedikit yang akhirnya meregang nyawa. Presiden juga mencetuskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa," ungkap Ipung.

Ipung mengaku optimis kasus paedofil yang terjadi di ashram wilayah Kabupaten Klungkung akan terungkap kembali. Sebab ia sudah dihubungi oleh lembaga Negara di Jakarta seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan bersama-sama mengawal kasus ini.

"Saya akan bersurat ke Kapolri untuk mengatensi kasus ini, dan akan mengirim beberapa dokumen terkait. Jika perlu, Mabes Polri menurunkan tim investigasinya langsung seperti mengungkap kasus paedofilia di Buleleng. Dulu korban di Singaraja semuanya membantah pernah menjadi korban," tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus paedofil di Singaraja yang dimaksud Ipung adalah terpidana asal Belanda, Jan Jacobus Vogel. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di Singaraja, bulan April 2013. Pria yang saat itu berusia 55 tahun terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang perempuan berusia sembilan hingga 12 tahun. Modusnya yaitu memberikan hadiah kecil sebagai imbalan untuk mereka.

Baca Juga: Ada Titik Terang, Korban Paedofil Ashram Klungkung Berjenis Laki-laki

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya