6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MK

KPU Bali siap kirim bukti tambahan

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait alat bukti tambahan yang diperlukan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019. Sebelumnya, dalam sidang pertama di Mahkamah Kontitusi (MK) Jumat (14/6) lalu, Provinsi Bali termasuk disebut dalam hal penemuan adanya kecurangan. Sidang sengketa yang kedua akan dilakukan pada Selasa (18/6) besok.

1. Siap kirim bukti tambahan jika diminta

6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Gde Raka Nakula, mengatakan pihaknya sudah menpersiapkan bukti tambahan jika memang nantinya diminta. Jika memang diminta, pihaknya akan segera mengirimkannya ke Jakarta. Ia menyebut, pada sidang 14 Juni lalu, Bali disebut seolah-olah ada penggelembungan suara.

"Tanggal 14 sidang pembacaan materi gugatan dari pemohon dan juga tanggapan pihak terkait, Bali memang disebutkan. Kemudian menukik pada tentang daftar pemilih di Kabupaten dan adanya sesolah-olah penggelembungan suara," kata dia saat dihubungi, Senin (17/6).

Baca Juga: Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidangan

2. Materi gugatan kedua disebutkan ada rekayasa dan DPT siluman

6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MKDok.IDN Times/Istimewa

Ia menjelaskan, pada materi gugatan pertama masih belum menukik dan bersifat umum. Artinya, yang didalilkan adalah terkait situng, daftar pemilih, dan sengaja menghilangkan daftar C7.

Sedangkan pada materi kedua, dalil-dalil sudah menjurus ke hal-hal yang spesifik seperti daftar pemilih, ada anomali, rekayasa, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

"Dan kita sudah jawab semuanya dan bukti-bukti sudah kita kirimkan (Pertama)," kata dia.

3. Yakin bukti pertama yang dikirimkan sudah menjawab

6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MKDok.IDN Times/Istimewa

Menurutnya, dari bukti-bukti yang dikirimkan pertama lalu sudah menjawab semua yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasjonal (BPN). Sebelumnya tanggal 11 Juni 2019, KPU telah mengirimkan sekitar tujuh boks bukti, dan lengkap apa yang didalilkan pemohon.

"Artinya, proses dari jawaban termohon dilakukan KPU RI dan pengacara. Dari bukti-bukti yang kita kirimkan, saya kira menurut pendapat kami itu sudah mencukupi dan memenuhi syarat untuk menjawab dalil pemohon," kata dia.

Tetap saja, pihaknya siap antisipasi apabila ada bukti tambahan yang diminta. Jika dihubungi, pihaknya langsung membawanya ke Jakarta.

"Namun kita siap untuk mengantisipasi siapa tahu ada bukti tambahan yang dikoordinasikan dengan KPU Bali dan bukti-buktinya juga sudah siap. Jika ditelepon sudah siap kami kirim," ujarnya.

4. Enam daerah di Bali disebut

6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Ada enam daerah di Bali yang dipermasalahkan oleh BPN. Yaitu Karangasem, Denpasar, Tabanan, Gianyar, Klungkung, dan Jembrana. Sementara Bangli, Badung dan Buleleng tidak ada masalah.

"Ini disebutkan secara umum, untuk angkanya sama. Artinya tidak menukik kepada permasalahan di masing-masing TPS berapa selisihnya," ungkapnya.

5. Ini mekanismenya:

6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MKIDN Times/Imam Rosidin

Untuk diketahui, permohonan BPN yang diajukan ada dua. Pertama tanggal 24 Mei dan kedua yaitu perbaikan permohonan pada tanggal 11 Juni. Kemudian yang tanggal 24 Mei, bukti-bukti sudah dikirimkan dan diserahkan alat bukti ke KPU RI pada tanggal 11 Juni.

Ada empat kode alat bukti yang disebutkan. Pertama dengan kode TB terkait pemutakhiran data pemilih, DPT serta berita acara.

Kemudian TC terkait sosialisasi dan kampanye soal hal-hal apa saja yang sudah disosialisasikan ke Partai Politik (Parpol). Sementara kampanye terkait dengan zona pemasangan atribut dan lainnya.

"Dan Bali tak kena soal itu," katanya.

Berikutnya kode TD terkait rekapitulasi, pemungutan, dan penghitungan suara. Mulai dari DAA1 sampai DC, atau proses dari Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

"Ini kita semua lampirkan sebagai alat bukti," ujarnya.

Terakhir adalah kode TE terkait hal-hal yang memang dijadikan alat bukti tapi tidak ada kaitannya dengan proses pemungutan suara. Di Bali sendiri ada dua yang diajukan. Yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Denpasar dan Jembrana.

"Terkait alat bukti ini sudah kita serahkan dan diterima," imbuhnya.

Baca Juga: Laica Marzuki: Percaya MK Tuntaskan Sengketa Pilpres dengan Baik

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya