5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?

Perempuan ini tak sendiri. Ada satu orang lagi yang disiksa

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menangkap tiga terlapor kasus kekerasan penyiraman air mendidih terhadap Eka Febriyanti (21) di Gianyar, Rabu (15/5) malam. Mereka adalah Desak Made Wiratiningsih sebagai majikan, Santi Yuni Astuti sebagai pembantu, dan Kadek Erik Diantara sebagai satpam rumah.

Dalam perkembangannya, ternyata Santi saat melakukan penyiraman tersebut juga berada dalam tekanan dan paksaan.

1. Santi, pembantu sekaligus adik tiri korban ikut menyiram Eka dalam keadaan diancam

5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?Yasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan Eka memang melaporkan tiga orang tersebut. Malam harinya, Polda Bali langsung mendatangi rumah tiga terlapor tersebut untuk melakukan penangkapan. Setelah didalami, ternyata Santi, yang juga adik tiri korban, turut melakukan penyiraman karena berada di bawah tekanan dan ancaman.

"Semalam, berdasar laporan tersebut kita melakukan penangkapan tiga terlapor. Kita dalami ternyata Santi adik tirinya setelah kita cek dia juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan majikannya," kata Kombes Fairan di Mapolda Bali, Kamis (16/5) sore.

Baca Juga: Majikan & Sopir Resmi Jadi Tersangka Penyiram ART Pakai Air Mendidih

2. Santi merupakan korban penganiayaan juga

5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?Para pelaku penyiraman yang berhasil ditangkap di rumahnya. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Santi merasa takut jika tak ikut menyiram Eka, ia juga akan menerima hukuman yang serupa. Selain itu, dari pengakuan Santi, ia juga merupakan korban kekerasan oleh majikan. Di tubuh Santi disebut juga ada bekas luka air panas dan luka bakar.

"Setelah kita lihat ternyata luka air panas, pernah dibakar (Korek api), rambut dipotong. Ia takut jika tak menyiram kakaknya akan disiram juga. Ia melakukan dibawah tekanan sehingga dia melakukan itu," ungkapnya.

3. Majikan dan satpam jadi calon kuat tersangka

5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?IDN Times/Imam Rosidin

Sekarang dua dugaan kuat yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah Desak dan Kadek Erik. Pihaknya masih dalam tahap pelengkapan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Jika sudah dianggap cukup, maka tak menutup kemungkinan dijadikan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya kompor gas, panci, dispenser, dan gelas plastik untuk mengguyur korban.

"Kami jadikan dua korban. Korban Eka di RS Bhayangkara. Korban Santi pengobatan tapi tak kami rawat. Untuk bekas siram air dan luka bakar masih ada di tubuh korban," lanjutnya.

4. Korban kabur saat majikannya sedang tidur

5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?flickr/Tony Webster

Kombes Fairan menjelaskan, para terlapor ditangkap di rumahnya sekitar Stadion Kapten Dipta, Gianyar. Dari keterangan korban, kejadian itu terjadi Selasa (7/5), sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, ia gagal menemukan gunting besi dan harus dihukum dengan menyiram air panas yang baru mendidih.

Eka harus menahan rasa sakit semalaman pasca penyiksaan itu, hingga keesokan harinya sekitar pukul 08.30 Wita, korban kabur dari rumah majikan. Saat kabur majikannya sedang tidur dan Santi sedang mandi.

"Tidak ada orang, korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat sana," jelasnya.

5. Video para terlapor saat tiba di Polda Bali setelah dijemput dari rumahnya

6. Eka kabur ke rumah temannya di Nusa Dua dengan bantuan polisi

5 Fakta Kasus ART yang Disiram Air Mendidih di Gianyar, Ada 2 Korban?unsplash.com/@anneniuniu

Karena tak punya uang, korban memilih berjalan kaki, sampai ia bertemu seorang polisi dan dibantu untuk mencarikan angkutan di Terminal Batu Bulan menuju ke Nusa Dua. Meski bertemu polisi waktu itu, Eka tak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena masih dalam kondisi ketakutan. Saat bertemu temannya di Nusa Dua itulah, Eka akhirnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuta Selatan.

Untuk diketahui, laporan tersebut bernomor LP/202/V/2019/Bali/SPKT tertanggal 15 Mei 2019. Sang majikan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 1. Adapum ancamamnya adalah kurungan penjara lima tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya