[UPDATE] 4 Petugas KPPS di Bali Meninggal, KPU Diminta Resume Medis

Semoga santunannya cepat cair ya untuk meringankan keluarga

Denpasar, IDN Times - Jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia di Bali bertambah lagi. Data terbaru menyebutkan, ada empat petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) meninggal dunia.

1. Daftar nama petugas KPPS yang meninggal dunia di Bali

[UPDATE] 4 Petugas KPPS di Bali Meninggal, KPU Diminta Resume MedisIlustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, catatan KPU Bali menyebutkan ada tiga orang yang meninggal. Di antaranya:

  • I Putu Rudi Artawan, anggota KPPD di Badung yang dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan pada 18 April lalu
  • I Nengah Sumerta, KPPS di Kabupaten Karangasem yang dilaporkan sesak napas dan meninggal dunia pada 30 April 2019
  • I Ketut Putu Suwika, KPPS di Kabupaten Buleleng yang meninggal dunia pada 10 Mei lalu. Ia didiagnosa jantung usai kelelahan selama pemungutan dan penghitungan suara.

2. Sementara satu petugas KPPS di Jembrana dilaporkan meninggal dunia, namun masih diverifikasi penyebab kematiannya

[UPDATE] 4 Petugas KPPS di Bali Meninggal, KPU Diminta Resume MedisANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Terakhir adalah Trismawatin, petugas KPPS dari Kabupaten Jembrana. Ia juga meninggal pada 10 Mei lalu. Namun KPU Bali masih melakukan verifikasi untuk mengetahui penyebabnya.

"Lagi diverifikasi oleh teman-teman Jembrana," kata Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan, Selasa (14/5) siang.

3. KPU Bali diminta untuk membuat resume medis para petugas Pemilu yang sakit maupun meninggal

[UPDATE] 4 Petugas KPPS di Bali Meninggal, KPU Diminta Resume MedisPexels.com/Rawpixel

Jhon juga telah menerima surat dari KPU RI perihal teknis verifikasi dan validasi data bagi petugas KPPS yang sakit dan meninggal. Surat tersebut terkait penyertaan resume medis atau ringkasan pulang sebagai data pendukung penerima santunan, baik yang meninggal maupun sakit karena kecelakaan kerja pada Pemilu 2019, bahwa sebagai dasar pemberian santunan diperlukan data ringkasan perawatan dan pengobatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/2008. Resume medis ini nantinya wajib disertakan.

Adapun data resmue yang diminta tersebut berisi identitas pasien, diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut. Terakhir adalah nama dan tanda tangan dokter yang memberikan pelayanan kesehatan. KPU Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia diimbau mengirimkan segera resume medis ini.

Baca Juga: Satu Petugas KPPS di Karangasem Meninggal di Rumah Sakit

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya