22 Persen Bayi yang Baru Lahir-Remaja di Bali Tak Punya Akta Lahir

Kamu udah punya akta kelahiran belum?

Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali menargetkan pada tahun 2019, kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0 hingga 18 tahun mencapai 95 persen. Pasalnya, data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali hingga semester dua tahun 2018 lalu, kepemilikan akta kelahiran di Bali usia 0 hingga 18 tahun baru mencapai 77,05 persen.

1. Sekitar 22 persen bayi yang baru lahir di Bali belum memiliki akte

22 Persen Bayi yang Baru Lahir-Remaja di Bali Tak Punya Akta Lahirfirstcrycdn.com

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan penting mengupayakan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran. Mengingat ini kaitannya erat dengan pemuktahiran data kependudukan.

Jika ada 22,98 persen penduduk Bali usia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran, maka jumlahnya mencapai 1,2 juta jiwa.

“Itu artinya sebanyak 22,98 persen penduduk usia 0 hingga 18 tahun belum memiliki akta kelahiran,” kata dia dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Dukcapil Go Digital, Rabu (22/5).

2. Dukcapil harus meningkatkan kinerja pelayanannya

22 Persen Bayi yang Baru Lahir-Remaja di Bali Tak Punya Akta Lahirinstagram.com/brownis_ttv

Indra menjelaskan ada dua aspek mengapa jumlah penduduk yang belum memiliki akta kelahiran masih cukup tinggi. Yaitu tingkat kesadaran masyarakat dan kinerja lembaga terkait. Khusus untuk dinas terkait, seharusnya mereka meningkatkan kinerja pelayanan dan mengintensifkan edukasi.

"Mendorong dukcapil se-Bali mengintensifkan edukasi yang dibarengi dengan upaya meningkatkan kinerja pelayanan," kata dia.

3. Para pegawai harus ikut bimtek supaya menguasai teknologi pelayanan secara online

22 Persen Bayi yang Baru Lahir-Remaja di Bali Tak Punya Akta Lahirfirstcrycdn.com

Dalam acara tersebut, ia berharap ada manfaat positif bagi upaya peningkatan kinerja jajaran dukcapil. Kegiatan bimtek tersebut berlangsung selama dua hari dan diikuti 50 peserta dari dukcapil Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam penguasaan teknologi pelayanan secara online.

"Khususnya dalam pemanfaatan kemajuan IT," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya