2 Orang Ditahan, Akui Terima Uang Rp26 Miliar dari Eks Wagub Bali

Waduh. Bisa dibilang mafia tanah gak sih kasus ini?

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menahan dua tersangka, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Rabu (10/4) sore. Keduanya dianggap terlibat aktif dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Pecatu, yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut  Sudikerta dengan korban Alim Markus, pemilik Maspion Group.

1. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku menerima uang dari mantan Wagub Bali

2 Orang Ditahan, Akui Terima Uang Rp26 Miliar dari Eks Wagub BaliIDN Times/Imam Rosidin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Keduanya mengakui telah menerima aliran dana dari eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sudikerta telah ditahan terlebih dahulu pada Kamis (4/4) pasca ditangkap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

"Wayan Wakil dan Anak Agung ditahan," katanya, Rabu (10/4) sore.

2. Wayan Wakil mengakui menerima aliran dana senilai Rp8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang

2 Orang Ditahan, Akui Terima Uang Rp26 Miliar dari Eks Wagub BaliIDN Times/Imam Rosidin

Dari pantauan di lokasi, keduanya diperiksa sejak pukul 15.00 Wita hingga 17.45 Wita. Mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Trijata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.

Dari pemeriksaan itu, Kombes Yuliar menjelaskan, Wayan Wakil telah mengakui menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 yang diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta. Selanjutnya, mengaku menerima aliran dana senilai Rp8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang yang merupakan hasil penjualan tanah.

"Yang bersangkutan telah menerima uang Rp19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut," katanya lagi.

3. Ngurah Agung juga mengakui menerima aliran dana

2 Orang Ditahan, Akui Terima Uang Rp26 Miliar dari Eks Wagub BaliIDN Times/Imam Rosidin

Sementara Ngurah Agung dalam pemeriksaan juga mengaku telah menerima Rp26 miliar dari Sudikerta. Selain itu, juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus selaku korban.

"Juga telah menyerahkan uang Rp19 miliar kepada Wayan Wakil yang merupakan bagian dari Rp26 Miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta," kata dia.

Jadi, keduanya dianggap memiliki peran aktif dalam kasus penipuan ini. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup kepada kedua tersangka telah ditahan," tutupnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya