6 Penipu Pinjaman Uang Online di Bali Berhasil Ditangkap

Mereka mengaku dari KSP Sejahtera Bersama

Denpasar, IDN Times - Enam komplotan pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus olehjajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan (Densel). Mereka melakukan penipuan online di Bali dengan iming-iming memberikan kredit murah tanpa jaminan dan bunga kecil.

Modus yang dipakai yakni mereka mengaku berasal dari koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Sejahtera Bersama. Mereka bisa memberikan pinjaman online dengan bunga dua persen.

1. Komplotan pelaku penipuan online diringkus di rumah kos-kosan, Jalan Dukuh Sari, Sesetan

6 Penipu Pinjaman Uang Online di Bali Berhasil DitangkapDok.IDN Times/Istimewa

Para pelaku penipuan online ini menyasar pemilik nomor ponsel orang-orang di seluruh Indonesia. Pelakunya bernama Herman (31), Irwan (22), Rezki Anugrah (17), Ahmad Musrabah (22), Agus (32) dan Sukri (22).

Mereka diamankan di rumah kos-kosan, Jalan Dukuh Sari Gang Banteng, Sesetan, Denpasar, Jumat (10/5) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan enam orang laki-laki sedang mengoperasikan beberapa laptop dan handphone, atas kejadian tersebut anggota melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap barang-barang di tempat tersebut, dan memang benar kegiatan dari enam orang laki-laki tersebut melakukan penipuan secara online," jelas Kapolsek Densel Kompol, I Nyoman Wirajaya, Kamis (16/5).

2. Polisi mendapat laporan dari masyarakat

6 Penipu Pinjaman Uang Online di Bali Berhasil DitangkapDok.IDN Times/Istimewa

Penangkapan ini terjadi setelah jajaran unit Reskrim Polsek Densel mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melakukan kegiatan mencurigakan.

Berawal dari informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Densel langsung bergerak melakukan pengecekan di kos-kosan yang menjadi sarang aksi penipuan itu.

3. Penipuan dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi SMS Carter

6 Penipu Pinjaman Uang Online di Bali Berhasil DitangkapDok.IDN Times/Istimewa

Penipuan itu dilakukan dengan cara membuat pesan Short Message Service (SMS), lalu mengacak nomor telepon dan mengirim melalui aplikasi SMS Carter.

Aplikasi tersebut dioperasikan dengan laptop atau komputer yang sudah disediakan. Di sinilah mereka menunggu para korban yang merespon SMS itu. Para konsumen yang tidak tahu akan menjadi korban penipuan, pasti merespon pesan itu dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum di SMS tersebut.

Para pelaku ini kemudian membalas chat dengan menggunakan smart keyboard dan simulasi kredit (Sidit) lite yang telah di-download di masing-masing handphone mereka.

Mereka berusaha meyakinkan para korban akan memberikan pinjaman uang antara Rp5 juta sampai Rp500 juta dengan bunga dua persen. Tapi syaratnya, korban harus mengisi formulir dan membayar biaya administrasi sebesar Rp500 Ribu hingga Rp5 juta.

Setelah berhasil diyakinkan, korban menransfer biaya administrasi tersebut ke nomor rekening atas nama Arafah dan diminta untuk mengirimkan bukti transfer. Arafah kini dilaporkan sedang berada di Makassar.

"Setelah pelaku menerima bukti transfer, nomor WA dari konsumen diblokir," bebernya.

4. Rata-rata setiap pelaku mendapat keuntungan Rp30 juta per bulan

6 Penipu Pinjaman Uang Online di Bali Berhasil DitangkapPixabay.com/jarmoluk

Mantan Kapolsek Kuta ini juga mengatakan, keuntungan masing-masing pelaku tergantung dari jumlah transfer para korbannya. Setiap pelaku mendapatkan 80 persen dari uang transferan para korban, dan 20 persen sisanya untuk Arafah sebagai pemilik rekening.

Rata-rata, satu pelaku mendapatkan korban 80-an orang, dengan keuntungan kurang lebih dari Rp30 juta per bulan.

"Para komplotan pemuda ini mengakui telah menjalankan aksi penipuan tersebut sudah dua bulan," ungkap Wirajaya.

5. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Densel

6 Penipu Pinjaman Uang Online di Bali Berhasil DitangkapPixabay.com/mrganso

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Densel beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 unit laptop Acer, 9 buah handphone berbagai merek, 4 buah port USB merek sipolar, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM BRI, 25 buah kartu perdana Axis, 2 buah tas ransel, 80 buah kartu perdana Three dan uang tunai Rp3 juta.

Mereka terancam pasal 45A ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca Juga: Majikan & Sopir Resmi Jadi Tersangka Penyiram ART Pakai Air Mendidih

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya