Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Bali

Pembunuhnya tetap dihukum seumur hidup

Denpasar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali (Grup Jawa Pos) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Jika remisinya dicabut, berarti Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup, tidak lagi menjadi 20 tahun.

Jokowi mengatakan jika draft pencabutannya itu telah dia tanda tangani.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi  saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).

Mendengar jawaban Jokowi, ada seseorang yang tiba-tiba menyeletuk mengatakan terima kasih. "Terima kasih Pak Jokowi," celetuknya.

Sebelumnya, Susrama mendapat remisi pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Remisi Susrama Dibatalkan, Dirjen PAS: Ada Keberatan dari Masyarakat

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya