5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung Bali

Jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita

Badung, IDN Times - Kabupaten Badung termasuk daerah di Provinsi Bali yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sesuai yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Menyikapi Instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait PPKM yang akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2020. SE itu telah ditandatangani, Jumat (8/1/2020) lalu.

Berikut lima poin penting dalam SE tersebut:

Baca Juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya

1. Kegiatan belajar mengajar masih secara daring

5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung BaliIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Poin pertama SE Bupati Badung menjelaskan, bahwa kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring atau online (Belajar di rumah).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung sempat berencana akan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Namun atas berbagai pertimbangan, termasuk karena kasus COVID-19 belum juga mereda di Gumi Keris itu, pembelajaran tatap muka akhirnya sepakat untuk ditunda.

Sekadar informasi, kesepakatan untuk menunda pembelajaran tatap muka ini diputuskan jauh sebelum Badung ditetapkan harus melaksanakan PPKM.

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Bali Jadi Orang Pertama yang Divaksin COVID-19

2. Jam operasional usaha dibatasi hingga pukul 21.00 Wita

5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung BaliIDN Times/Reza Iqbal

Poin selanjutnya, jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 21.00 Wita. Namun untuk pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan tidak diatur pembatasan jam operasionalnya.

Pelanggaran terhadap poin pembatasan jam operasional ini dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai pencabutan izin usaha.

3. Pelaku usaha tidak melayani pengunjung yang tidak pakai masker serta wajib memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service

5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung BaliWarga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes), dan tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Selain itu, para pelaku usaha diminta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (Tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. Sama seperti poin sebelumnya, jika melanggar poin ini maka dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai pencabutan izin usaha.

4. Mengaktifkan kembali posko satgas COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Desa Adat

5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung BaliPantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak (IDN Times/Ayu Afria)

Dari sisi pengawasan, dalam SE Bupati Badung tertuang agar Kecamatan, Desa/kelurahan, dan Desa Adat mengaktifkan kembali posko satgas COVID-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI, dan Polri.

Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa atau kelurahan, dilaksanakan secara berjenjang oleh desa-kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui Satgas Penangan COVID-19 Kecamatan.

5. Penguatan rapid test secara random

5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung BaliIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam SE Bupati Badung juga tertuang soal penguatan pengujian atau testing, dengan melakukan pemeriksaan rapid test secara random di tempat publik dan juga kepada para Warga Negara Asing (WNA).

Sesuai isi dari SE Bupati Badung, PPKM ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Namun akan dievaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan dan perkembangan kasus COVID-19 di Badung.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya