Upacara Sasih Kedasa di Pura Besakih dan Batur Digelar Terbatas

Umat Hindu Bali hanya diperkenankan berdoa dari rumah

Denpasar, IDN Times - Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 tanggal 25 Maret lalu telah berakhir. Menurut penanggalan kalender Tahun Caka, saat ini memasuki Sasih Kedasa. Sasih ini merupakan dewasa ayu (hari baik) untuk melakukan beberapa upacara agama dan kegiatan adat lainnya. Namun karena adanya wabah virus corona atau COVID-19, beberapa kegiatan keagamaan maupun adat di Bali ditunda dan lainnya juga ada yang dibatasi.

Dua upacara besar tahunan di Bali yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat adalah upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Kabupaten Karangasem, dan upacara Ngusabha Kedasa di Pura Ulundanu Batur Kabupaten Bangli. Keduanya dilaksanakan pada Purnama Sasih Kedasa yang jatuh pada 7 April 2020.

Pada saat dua upacara besar ini digelar, masyarakat Bali akan berbondong-bondong bersama keluarga melakukan perjalanan spiritual ke dua pura tersebut. Pengalaman setiap tahunnya, keramaian selalu terjadi mengingat masyarakat yang datang berasal dari segala penjuru Pulau Dewata.

Begitu ada arahan physical distancing dari pemerintah untuk mencegah laju penyebaran COVID-19, maka Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan dua upacara besar tersebut, Sabtu (28/3) kemarin. Apa saja keputusannya?

1. Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih dan Ngusabha Kadasa di Pura Ulundanu Batur hanya akan melibatkan masyarakat desa adat setempat

Upacara Sasih Kedasa di Pura Besakih dan Batur Digelar TerbatasKetua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana. (IDN Times/Diantari Putri)

Berdasarkan keputusan bersama antara PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali serta sudah diketahui oleh Gubernur Bali, pelaksanaan Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih hanya akan melibatkan masyarakat di Desa Adat Besakih, dan Ngusabha Kadasa di Pura Ulundanu Batur hanya akan melibatkan masyarakat di Desa Adat Batur. Masyarakat yang terlibat juga dibatasi sesuai arahan pemerintah.

Sedangkan untuk masyarakat umum hanya diperkenankan ngayat (Memanjatkan doa) di merajan (Tempat suci di rumah) masing-masing. Artinya, upacara kali ini digelar terbatas. Hanya dihadiri prajuru (Perangkat desa adat) dan masyarakat setempat. Sedangkan masyarakat umum tidak diperkenankan datang ke pura untuk menghindari keramaian.

“Untuk umat yang ingin nangkil (Datang) ke Pura Besakih atau Pura Batur, saat ini cukup dulu dengan ngayat dari rumah masing-masing. Upacara tetap berlangsung dan hanya dilaksanakan oleh prajuru serta krama (Masyarakat) adat Besakih dan Batur,” ujar Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, usai pembahasan keputusan bersama, Sabtu (28/3).

Baca Juga: 6 Doa Memulai Aktivitas Menurut Agama Hindu Bali

2. Pelaksanaannya dipersingkat menjadi tujuh hari, masyarakat adat setempat diingatkan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter

Upacara Sasih Kedasa di Pura Besakih dan Batur Digelar TerbatasIDN Times/Diantari Putri

Berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, upacara Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih hanya akan melibatkan masyarakat di Desa Adat Besakih dan Ngusabha Kadasa di Pura Ulundanu Batur akan nyejer (Berlangsung selama) tujuh hari.

Sedangkan tahun-tahun sebelumnya bisa berlangsung sampai 21 hari sesuai kesepakatan. Hal ini tentu dapat dimaklumi sebagai upaya mengurangi kontak sosial di tengah pandemik COVID-19.

“Tahun ini digelar hanya selama a wuku atau tujuh hari. Kami juga berharap masyarakat saat pelaksanaan upacara agar menjaga jarak atau physical distancing minimal 1,5 meter. Khusus untuk di Batur, jika krama subak (Kelompok irigasi pertanian) ingin menghaturkan suwinih (Hasil bumi) ke Pura Batur, agar diwakili maksimal dua orang saja,” ungkap Sudiana.

3. Ketentuan ini juga berlaku untuk upacara di pura lain yang digelar pada sasih Kedasa. Waktu pelaksanaanya paling lama tiga hari

Upacara Sasih Kedasa di Pura Besakih dan Batur Digelar TerbatasFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sudiana menambahkan, ketentuan ini juga berlaku terhadap upacara di pura selain pura Kahyangan Jagat (Besakih dan Batur), yang pelaksanaannya tepat pada sasih Kedasa. Untuk upacara di pura lainnya, juga hanya melibatkan pangempon (Penanggung jawab) pura setempat.

Begitu pula waktu pelaksanaan upacara paling lama tiga hari, serta tidak diiringi dengan seni wali seperti gamelan, tarian topeng, baris, rejang, dan sebagainya. Umat atau masyarakat juga diminta untuk ngayat dari rumah masing-masing.

Baca Juga: 7 Doa Agama Hindu Agar Mendapat Kedamaian Hidup

4. Lewat keputusan bersama ini, masyarakat diharapkan mengikuti imbauan dan arahan dari pemerintah untuk kebaikan bersama

Upacara Sasih Kedasa di Pura Besakih dan Batur Digelar TerbatasIDN Times/Ayu Afria

Kesepakatan membatasi peserta upacara agama dan adat, semata-mata untuk kebaikan bersama di tengah pandemik COVID-19. Sudiana berharap masyarakat mengikuti arahan pemerintah dengan membatasi diri ke luar rumah, menjaga kesehatan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Lewat keputusan bersama ini, umat diharapkan memperoleh kejelasan.

“Karena larangan dari pemerintah saat ini jangan menghadiri keramaian dan jangan menghadirkan orang banyak. Supaya jangan sampai nanti karena ketidaktahuan umat dan pengempon pura, nanti dipermasalahkan oleh hukum,” tambahnya.

“Sehingga bagaimana agar upacara tetap berjalan baik, kita tetap ikuti larangan pemerintah, dan umat terhindar dari penyebaran virus corona,” pungkas Sudiana.

Baca Juga: 4 Pesan Bijak Tetua Bali yang Tidak Boleh Kamu Lupakan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya