Youtuber Taiwan Pembuat Video Gambar Masker di Wajah Akan Dideportasi 

WNA tersebut telah meminta maaf kepada publik

Denpasar, IDN Times - Setelah videonya mengelabuhi security di sebuah swalayan di Bali viral pada 20 April 2021 lalu, dua warga negara asing (WNA) yang diketahui bernama Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan dan Leia Se (25) asal Rusia, dikenakan sanksi administrasi keimigrasian. Saat ini mereka tinggal menunggu waktu untuk diterbangkan kembali ke negaranya masing-masing.

1. Keduanya terbukti melanggar Peraturan Gubernur Bali terkait dengan protokol kesehatan

Youtuber Taiwan Pembuat Video Gambar Masker di Wajah Akan Dideportasi Dua WNA yang membuat konten lukisan masker di wajah akan dideportasi dari Bali. (tangkapan layar)

Usai videonya viral, pada Kamis (22/4/2021) dua WNA tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan selama 5 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Selanjutnya, pada Jumat (23/4/2021), keduanya didampingi pengacara melakukan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun instagram milik @joshpalerlin. Dari keterangan di akun instagram tersebut, diketahui bahwa Joshua merupakan seorang kreator digital dengan 3,4 juta subscribers di channel Youtube-nya. 

"Kami ingin memohon maaf atas video yang saya buat. Video tersebut dibuat sama sekali tidak bermaksud untuk tidak menghormati ataupun mengajak orang lain untuk tidak memakai masker. Saya hanya mencoba untuk menghibur karena saya sendiri adalah seorang content creator, di mana pekerjaan saya adalah untuk menghibur orang. Namun saya tidak menyangka apa yang saya lakukan mendapat respon yang kurang baik dari para netizen yang menimbulkan terjadinya keresahan," ungkap Joshua dalam video permintaan maafnya.

Keduanya dinyatakan melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

2. Keduanya akan segera dideportasi dari Bali

Youtuber Taiwan Pembuat Video Gambar Masker di Wajah Akan Dideportasi Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, ditemui di kantornya pada Jumat (30/4/2021), menyampaikan bahwa dengan ditetapkan keduanya melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2021, maka telah dijadikan dasar untuk pendeportasian keduanya.

"Hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai dengan Undang-undang Imigrasi pasal 75," jelasnya.

3. Rencana deportasi terkendala dengan ketersediaan tiket penerbangan

Youtuber Taiwan Pembuat Video Gambar Masker di Wajah Akan Dideportasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Rencana deportasi keduanya, diakui Jamaruli, masih terkendala dengan jadwal penerbangan ke negara yang bersangkutan. Namun keduanya sudah diserahkan ke imigrasi dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi.

"Memang rencananya ini akan dideportasi. Kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena ini juga menyangkut penerbangan ke negaranya. Apakah segera ada. Ya, kami harapkan melakukan secepat mungkin. Kalau tiket yang bersangkutan tersedia, langsung dipulangkan," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya