WNA yang Dideportasi Meningkat Tahun 2024, Pengawasan Diperketat

Masyarakat diminta berperan aktif mengawasi WNA

Intinya Sih...

  • Deportasi WNA di Bali meningkat pada 2024, mencapai 421 orang, naik dari tahun sebelumnya.
  • Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.
  • Imigrasi Bali akan meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan toleransi kepada WNA yang melanggar aturan.

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat, angka deportasi warga negara asing (WNA) selama 2024 meningkat dibandingkan tahun lalu. Pemerintah pun bakal meningkatkan pengawasan WNA. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu mengungkap, peningkatan itu berkorelasi dengan meningkatnya mobilitas orang asing di wilayah Bali.

"Sepanjang 2024, operasi pengawasan Bali Becik terus digencarkan hingga akhir September. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang," kata dia, pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Pencarian WNA Prancis yang Tersesat di Tabanan Dihentikan

1. WNA yang dideportasi dari Bali meningkat

WNA yang Dideportasi Meningkat Tahun 2024, Pengawasan DiperketatBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Berdasarkan rekapan data hingga 26 September 2024, tercatat 421 WNA yang telah dideportasi. Pramela mengatakan, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023. Di mana 335 orang asing telah dideportasi oleh 3 kantor imigrasi di Bali dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.

“Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing," katanya.

2. Imigrasi meningkatkan kewaspadaan pemeriksaan dokumen

WNA yang Dideportasi Meningkat Tahun 2024, Pengawasan DiperketatIlustrasi paspor dan covernya (Pixabay.com/621hjmit)

Lebih lanjut imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, petugas akan meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala, seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.

"Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," tegasnya.

3. Pergerakan WNA di Bali terpantau sistem

WNA yang Dideportasi Meningkat Tahun 2024, Pengawasan DiperketatUbud, Bali (kemenparekraf.go.id)

Pramela menekankan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi saat ini juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif. Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

"Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta turut aktif mengawasi WNA yang diduga melanggar di Bali. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya