WNA di Ungasan Menyeret Anak Usia 8 Tahun ke Halaman Rumah

Korban berteriak saat pelaku mengambil pisau

Badung, IDN Times – Dugaan kasus penculikan anak oleh warga asal Amerika viral di media sosial (medsos). Aksi ini terjadi di perumahan kawasan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan Polresta Denpasar.

Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa motif pelaku dan kejiwaan pelaku ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika.

“Pelaku berinisial DCB, laki-laki usia 33 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/3/2024).

1. Pelaku menarik tangan korban dan menggendongnya

WNA di Ungasan Menyeret Anak Usia 8 Tahun ke Halaman RumahFoto hanya ilustrasi (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam keterangannya, Jansen menjelaskan korban berinisial NPAPSD (8) bersama sepupunya berinisial KN (8) melintas di depan rumah yang ditinggali oleh terduga pelaku. Keduanya bertemu pelaku, dan diajak mengobrol dalam Bahasa Inggris. Namun tidak mendapatkan respon karena kedua anak kecil tersebut tidak bisa berbahasa Inggris.

“Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya. Korban dibawa masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah,” terangnya.

2. Pelaku mengambil pisau hingga membuat korban takut

WNA di Ungasan Menyeret Anak Usia 8 Tahun ke Halaman Rumahilustrasi pisau (pixabay.com/nickfrom)

Setelah itu terdengar teriakan dari korban meminta tolong karena melihat pelaku mengambil pisau dapur. Pelaku menaruh pisau tersebut di atas meja. Bibi korban mendengar teriakan minta tolong tersebut dan langsung menuju ke rumah terduga pelaku bersama paman korban.

“Korban berteriak help help help,” kata Jansen.

3. Diancam pasal penculikan anak di bawah umur

WNA di Ungasan Menyeret Anak Usia 8 Tahun ke Halaman RumahFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Untuk menyelamatkan korban, bibi dan pamannya mendobrak pintu pagar rumah tersebut agar terbuka. Setelah terbuka, korban berlari keluar halaman menghampiri bibinya. Sedangkan pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.

Orangtua korban, Ketut ASAP, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nmor: LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang penculikan anak di bawah umur. Peristiwa ini diancam dengan Pasal 76F juncto Lasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya