WNA Ceko Korban Penipuan Biro Wisata Dideportasi dari Bali

Wah, biro perjalanan wisatanya udah ditelurusi belum ya?

Badung, IDN Times - Seorang perempuan asal Republik Ceko berinisial MS (37), diusir (deportasi) dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa (6/2/2024) lalu. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MS ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia menjadi korban penipuan biro perjalanan wisata.

"Dia telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, dan penangkalan," jelasnya, Rabu (7/2/2024).

1. Kondisi MS memprihatinkan saat ditemui petugas

WNA Ceko Korban Penipuan Biro Wisata Dideportasi dari BaliWN Republik Ceko dideportasi (Dok.IDN Times/istimewa)

Dudy menjelaskan, MS ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Ia tampak kurus,, lemah, dan tidak memiliki biaya hidup yang cukup. Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengakunya baru mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan overstay. Dia juga menjelaskan, dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggal melalui biro perjalanan.

"Ketika paspornya dikembalikan kepadanya pada Desember 2023, diketahui bahwa ternyata izin tinggalnya tidak diurus. Sehingga ia menjadi overstay. Ia mengakui sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya," kata Dudy.

2. Berada di Indonesia selama 280 hari tanpa izin tinggal

WNA Ceko Korban Penipuan Biro Wisata Dideportasi dari Balipotret keindahan Pulau Bali, Indonesia (unsplash.com/Available for hire)

MS diamankan berdasarkan laporan masyarakat di Kabupaten Tabanan. Tim intelijen, dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung berkoordinasi dengan pihak adat setempat, kemudian menuju ke tempat tinggal MS. Dari hasil pemeriksaan dokumen, MS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 19 Februari 2023 lalu.

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. MS yang diketahui menggunakan Visa on Arrival hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023, dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya," jelas Dudy.

3. MS dideportasi dan namanya ditangkal masuk ke Indonesia

WNA Ceko Korban Penipuan Biro Wisata Dideportasi dari Balipura ulun danu (unpash.com/Kharl Anthony Paica)

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, MS ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Januari 2024. Dudy menerangkan, setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, ia akhirnya dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. MS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sudah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Februari 2024, tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya