Tak Mau Didenda Overstay, WNA di Bali Acungkan Jari Tengah

Dia gak tahu kalau overstay

Badung, IDN Times – Laki-laki asal Prancis berinisial TABSDB (43) dideportasi dari Indonesia, Senin (25/3/2024) lalu. Pengusiran ini buntut dari insiden yang terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu (13/3/2024) pagi. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyebutkan ia datang terakhir kali ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang telah diperpanjang. Visa tersebut berlaku sampai 9 Maret 2024.

“Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta per hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2024).

1. Diketahui overstay saat akan meninggalkan Indonesia

Tak Mau Didenda Overstay, WNA di Bali Acungkan Jari TengahIlustrasi dua koper (unsplash.com/ConvertKit)

Dudy mengatakan, kejadian bermula ketika TABSDB berada di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia hendak terbang naik AirAsia (QZ 502) menuju Singapura. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan bahwa TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya. Yakni overstay selama 4 hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

“Pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban,” terangnya.

2. Warga Prancis tersebut tidak bersedia membayar denda

Tak Mau Didenda Overstay, WNA di Bali Acungkan Jari Tengahgambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Saat petugas berusaha memberikan penjelasan, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim memiliki Kitas, serta sudah lama tinggal di Indonesia.

Meskipun diberi penjelasan, TABSDB bersikeras tidak menerimanya. Ia bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor beserta dokumen miliknya.

“Petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa e-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan. Sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu,” jelas Dudy.

3. Mengaku sedang mabuk saat diperiksa petugas

Tak Mau Didenda Overstay, WNA di Bali Acungkan Jari Tengahfoto hanya ilustrasi (unsplash.com/BENCE BOROS)

Dudy menjelaskan, WNA tersebut berkata kasar berulang kali, mengacungkan jari tengah kepada petugas, hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas, melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Langkah kami ambil dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan,” jelasnya.

Ia diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Maret 2024. Selama pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay. Karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia dapat tinggal di indonesia maksimal 60 hari setelah Vitasnya terbit.

Ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi oleh kondisinya yang saat itu sedang emosi. Malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak, sehingga ia menjadi sedikit mabuk.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya