WNA Australia Ditangkap Setelah Aniaya Sopir Taksi di Bali

Kaca mobil dipukul karena dikira mau menabrak dirinya

Badung, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Maika James Folauhola (24), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sopir taksi, Putu Arsana (44) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Peristiwa itu terjadi di Area Central Parkir Kuta, Minggu (21/4/2024) lalu pukul 22.05 Wita. Kapolsek Kuta, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, menjelaskan korban yang melintas di lokasi melihat para WNA melakukan keributan, dengan mengadang mobilnya di tengah jalan.

"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban. Sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan aksi tersebut. Lalu korban malah dianiaya oleh pelaku," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

1. Pelaku mengadang mobil korban

WNA Australia Ditangkap Setelah Aniaya Sopir Taksi di BaliIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Agus Pasek menyebutkan, saat kejadian korban tengah membawa tamunya selesai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung. Dalam perjalanan ia melihat pelaku sedang ribut, dan mengadang mobilnya. Pelaku kemudian memukul kaca mobil korban, dan menganiaya korban saat berusaha meminta penjelasan.

“Menurut pengakuan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggungnya,” ungkapnya.

2. Diamankan saat akan meninggalkan Bali

WNA Australia Ditangkap Setelah Aniaya Sopir Taksi di Baliilustrasi bandara. (dok. Angkasa Pura I)

Korban mengalami luka akibat penganiayaan itu, dan melaporkannya ke Polsek Kuta, Selasa (23/4/2024) lalu. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan, pada Sabtu (26/4/2024), saat hendak meninggalkan Bali. Polisi dibantu oleh petugas AVSEC dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai selama mengamankan pelaku.

“Pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya,” kata Agus.

3. Pelaku mengakui dalam pengaruh minuman keras

WNA Australia Ditangkap Setelah Aniaya Sopir Taksi di BaliIlustrasi alkohol (freepik.com/freepic.diller)

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya sedang dalam pengaruh minuman keras selama kejadian. Pelaku merasa terganggu dengan mobil korban, yang dianggapnya hendak menabrak dia. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KKUP) dengan ancaman penjara 32 bulan.

"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya